8 Ekor Kambing di Sampang Doyan Makan Celana Dalam, Warga Resah dan Lapor Satpol PP
Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga/
TRIBUNSOLO.COM, SAMPANG - Satpol PP Kabupaten Sampang, Madura, mengamankan delapan ekor kambing karena kerap memakan celana dalam milik warga yang sedang dijemur, Kamis (9/5/2019).
Hal ini dilakukan Satpol PP setelah mereka mendapat keluhan dari warga yang jemurannya menjadi korban kambing-kambing tersebut.
Peristiwa ini terjadi di desa Ragung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, serta di Jl Trunojoyo, Sampang.
Di desa Ragung, mereka mengamankan 6 ekor kambing yang tidak diikat oleh pemiliknya.
Sedangkan di jl Raya Trunojoyo, kambing yang diamankan sebanyak 2 ekor.
• Soal Sehelai Rambut Nabi Muhammad SAW yang Dibawa Opick, MUI: Banyak yang Tanya Kebenarannya
Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Mohammad Sadik, mengatakan pihaknya mendapatkan keluhan dari warga karena sejumlah kambing tersebut memakan celana dalam milik warga saat dijemur.
Bukan hanya itu pihaknya juga mendapat keluhan bahwa kambing sering berkeliaran di pinggir jalan.
"Malah pernah waktu lalu terjadi kecelakaan karena pengendara menabrak kambing," ujarnya, Jumat (10/5/2019).
Sejumlah kambing yang sudah diamankan, saat ini berada di Kantor Satpol PP.
• Tes Kepribadian - Mudah Abaikan Kesalahan Si Dia hingga Tersiksa Sendiri atau Takut Jatuh Cinta?
Mereka diikat di halaman kosong dengan kondisi lahan yang berumput.
"Selama ini sudah dua pemilik kambing yang sudah menjemput," tandasnya.
Mohammad Sadik menjelaskan bagi pemilik kambing yang ingin menjemput kambingnya, pihaknya mempersilakan untuk mengambil.
Namun saat mengambil harus membayar denda uang makan kambing dan tali tampar yang sudah dibelikan oleh Satpol PP.
• Hingga Jumat, Petugas Pemilu 2019 yang Meninggal Dunia Jadi 469 Orang, 4.602 Lainnya Sakit
"Dendanya sebesar 25 ribu, tapi kalau bagi pemilik kambing yang sudah diamankan sebanyak dua kali akan dikenakan denda dua kali lipat, begitupun seterusnya," jelasnya.
"Denda tersebut memang tidak tercantum di Perda, namun tujuannya membuat efek jera," tutupnya. (Hanggara Pratama)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Satpol PP Sampang Madura Amankan 8 Ekor Kambing yang Kerap Memakan Celana Dalam Warga