Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Oknum Pegawai BRI di Padang Diduga Korupsi Uang Rp 1 Miliar, Dihabiskan untuk Judi Online

eorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah

Net
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM, PADANG - Seorang oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Payakumbuh, Sumatera Barat, AG (32) diduga menyelewengkan dan menggelapkan uang miliaran rupiah uang milik BRI dan nasabah.

Uang tersebut digelapkan dan dihabiskan untuk permainan judi online.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini AG ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Payakumbuh.

"Betul, kita telah menahan tersangka korupsi dan penggelapan uang BRI dan nasabahnya"

"Saat ini, kita menunggu hasil audit BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Kasi Intel Kajari Payakumbuh, Nazif Firdaus yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/5/2019).

Jadwal Imsakiyah dan Waktu Buka Puasa di Wonogiri Jumat (17/5/2019)

Nazif menyebutkan, peristiwa itu terjadi sejak awal tahun 2018.

Saat itu, tersangka menggunakan modus bermacam-macam untuk menyelewengkan dan menggelapkan dana BRI dan nasabahnya.

Modus yang dilakukan adalah dengan membujuk nasabah untuk mengambil kredit di BRI.

Namun setelah dana tersebut cair, jumlah pinjaman dikurangi dengan cara membuat dokumen palsu.

Kemudian tersangka juga diduga menggelapkan setoran nasabah yang tidak dimasukkan ke kas BRI.

"Kemudian tersangka juga diduga mengambil jaminan pinjaman nasabah tanpa sepengetahuan pimpinan"

"Selanjutnya menjadikan jaminan itu untuk pinjaman ke bank tanpa sepengetahuan si nasabah," kata Nazif.

Seorang Pelajar di NTT Ogah Corat-coret Seragam Saat Lulus, Alasannya Undang Rasa Haru Netizen

Dari pengakuan tersangka, menurut Nazif, uang hasil korupsi dan penggelapan itu dihabiskan untuk judi online.

"Taksiran korupsi dan penggelapannya sekitar Rp 1 miliar lebih dan uangnya dihabiskan untuk judi online"

"Namun pastinya, kami masih menunggu hasil audit BPKP," katanya.

Setelah hasil audit, menurut Nazif, pihaknya akan menyerahkan kasus itu ke pengadilan.

Oknum karyawan BRI ini dijerat pasal 2 dan 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) karena sudah merugikan negara. (Kompas.com/ Perdana Putra)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Pegawai BRI Diduga Korupsi Uang Rp 1 Miliar untuk Judi "Online""

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved