Keterangan Berubah, Sugeng Akui Bunuh Korban karena Menolak Ajakan Hubungan Intim
Sugeng Bunuh dan Mutilasi Korban di Pasar Besar Malang karena Menolak Ajakan Hubungan Intim
Editor:
Aji Bramastra
Kolase SURYAMALANG
Sugeng, dan sketsa wajah korban yang dikenali Sugeng dengan panggilan 'Maluku'. Sugeng mengakui membunuh korban sebelum memutilasinya.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dimutilasi, Korban Dibunuh Karena Tidak Bisa Melayani Pelaku"