Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keterangan Berubah, Sugeng Akui Bunuh Korban karena Menolak Ajakan Hubungan Intim

Sugeng Bunuh dan Mutilasi Korban di Pasar Besar Malang karena Menolak Ajakan Hubungan Intim

Editor: Aji Bramastra
Kolase SURYAMALANG
Sugeng, dan sketsa wajah korban yang dikenali Sugeng dengan panggilan 'Maluku'. Sugeng mengakui membunuh korban sebelum memutilasinya. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dimutilasi, Korban Dibunuh Karena Tidak Bisa Melayani Pelaku"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved