Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sidang Lanjutan Kasus Meme PDI-P, Pengacara Ketua IDI Wonogiri Tolak Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Pengacara terdakwa kasus dugaan penyebaran kebencian dr. Martanto, Taufik, menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/ASEP ABDULLAH ROWI
Terdakwa kasus dugaan ujaran Kebencian saat berjabat tangan dengan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (20/5/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Pengacara terdakwa kasus dugaan penyebaran kebencian dr. Martanto, Taufik, menolak tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam tahapan persidangan pledoi di Pengadilan Negeri Wonogiri, Senin (20/5/2019), dia menolak tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman penjara lima bulan dan denda Rp 100 juta.

"Kami tidak sependapatan dengan tuntutan dari JPU pada Selasa (14/5) lalu," ucapnya.

Menurutnya, kliennya tidak bersalah, dalam kasus dugaan penyebaran kebencian itu.

BREAKING NEWS : Terjadi Kecelakaan Mobil, Motor, vs Kereta Api di Lintasan Rel Purwosari Solo

Diketahui, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Wonogiri ini dilaporkan sekretaris DPC PDIP Wonogiri, Setyo Sukarno.

Pada 8 Januari 2018 lalu, dia bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Wonogiri, Adhi Dharma sedang berbincang di Bandara Muara Bungo, Jambi.

Saat itu Setyo Sukarno mendapati meme yang ada di grup WA Keluarga IDI Wonogiri melalui ponsel Adhi Dharma.

Meme tersebut dengan menyertakan logo PDI-P dengan kalimat negatif.

Mulai Mei 2019, ASN akan Tetap Gajian meski Tanggal Merah

Namun menurut Taufik, meme itu tidak dengan sengaja disebar clientnya seperti halnya yang disangkakan pada kliennya seperti pada Pasal 28 ayat (2) UU No. 19/2016 perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dari semua ahli yang dihadirkan itu sepakat, jika grup WA itu kan sifatnya privat, meskipun isi 100 - 200 orang, tapi dalam satu grup itu semuanya menundukan diri pada satu kesepakatan, jika yang tidak sepakat, kan bisa leave grup," jelasnya.

Dia menambahkan, dalam pasal tersebut mengisyarakatkan jika penyebaran luasan itu bisa diakses khalayak.

"Yang dianggap menyebarkan itu, orang yang ada diluar grup tahu, berartikan ada orang didalam grup tersebut menyebar keluar grup, klien kami tidak melakukan hal itu."

"Kecuali jika klien kami membuat postingan berupa status di WA, FB, atau yang lebih luas lagi youtube, mala orang umum bisa melihat itu," imbuhnya.

Jadwal Imsakiyah dan Buka Wonogiri Selasa (21/5/2019), Tips Jaga Kesehatan Tubuh Saat Ramadan

Dia menambahkan karena JPU dalam menuntut ragu-ragu, karena cuma menjatuhkan tuntutan lima bulan.

Dia membandingkan dengan khasus Ahmad Dhani yang membuat status di Twitter dengan tuntutan 2,5 tahun.

Dalam sidang tersebut, dia meminta majelis hakim untuk membebaskan clientnya, karena menurutnya tuduhan yang disangkakan tidak terbukti.

Sidang sendiri akan dilanjutkan pada Kamis (23/5/2019) dengan agenda replik. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved