Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sebut Bawaslu Enggan Tindaklanjuti Dugaan Kecurangan Pemilu, BPN: Mereka Tak Mampu Ungkap Kebenaran

Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno akhirnya memutuskan mendaftarkan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sudah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Padahal, hal yang sama pernah dilaporkan BPN Prabowo-Sandiaga ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Namun, Bawaslu sudah memutuskan untuk menolak menindaklanjuti laporan BPN soal pelanggaran pemilu yang TSM.

Lalu, mengapa BPN kembali mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi?

"Betul Bawaslu telah pernah menerima laporan yang berkaitan dengan dugaan TSM ini dan kemudian Bawaslu telah menolak itu.

Tapi penolakan Bawaslu itu didasarkan pada argumen prosedural," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (24/5/2019).

Aksi Keprihatinan Pemilu 2019 IMM Solo, Kapolres Sukoharjo : Masyarakat Kembali ke Fitrah Demokrasi

Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti karena alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.

Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

Adapun, BPN mencantumkan print out berita online sebagai salah satu buktinya.

Bambang mengatakan ini berarti Bawaslu bukan menolak laporan BPN, melainkan tidak menerima.

Penolakannya juga karena alasan yang prosedural.

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan (25/5/2019), Cerah di Kota Solo dan Sekitarnya

Bambang menyebut hal ini membawa kerugian bagi BPN Prabowo-Sandiaga.

Sebab materi dari laporan itu tidak dibahas oleh Bawaslu.

Dia pun berpendapat sebenarnya Bawaslu memang tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu terkait kecurangan TSM.

"Kami khawatir sebenarnya Bawaslu tidak cukup mampu menangkap spirit yang terkandung dalam laporan itu dan jangan-jangan juga tidak mampu mengungkap kebenaran yang kami ajukan karena itu membutuhkan kajian," ujar Bambang.

Aliansi Mahasiswa UNS Solo Imbau Masyarakat Solo Tak Terdorong Lakukan Aksi Rusuh Pemilu 2019

"Misalnya sistem IT KPU yang bermasalah.

Kalau Bawaslu enggak punya ahli IT, dia akan kesulitan.

Jadi dia memilih tidak menerima," tambah dia. (Kompas.com/Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Prabowo-Sandiaga Anggap Bawaslu Tak Mampu Ungkap Kebenaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved