Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Daftar 10 Orang Ditangkap karena Ujaran Kebencian 22 Mei, Mulai Polisi Asing sampai Habib Dianiaya

Inilah Daftar 10 Orang Ditangkap karena Ujaran Kebencian 22 Mei, Mulai Polisi Asing sampai Habib Dianiaya

Editor: Aji Bramastra
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Aparat Kepolisian bersiap melakukan pengamanan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019). Sebanyak 10 orang ditangkap setelah menyebarkan ujaran kebencian seputar peristiwa 22 Mei. 

3. MNA

Ditangkap tanggal 28 Mei 2019.

MNA dianggap menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang serta video persekusi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan masjid Al Huda, kawasan Tanah Abang.

4. HU

Ditangkap 26 Mei 2019.

Ia menyebarkan konten yang bersifat provokasi dengan capture video 'Brimob sweeping sampe areal masjid. Fix bewajah negara tertentu dan tak bisa berbahasa Indonesia'.

5. RR

Ditangkap pada 27 Mei 2019

RR memposting konten pengancaman akan membunuh tokoh nasional melalui akun Facebook-nya.

6. M

Ditangkap Dirkrimsus Polda Jawa Tengah.

M menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dengan sentimen suku, ras dan agama.

7. MS

Ditangkap di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) tanggal 27 Mei 2019.

Konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan captionnya yakni 'mudah-mudahan manusia biadab ini mati', dan sebagainya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved