Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2019, Anggaran Capai Rp 20 Triliun
Pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13
TRIBUNSOLO.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah berencana melakukan pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil ( PNS) dan TNI/POLRI pada Juni 2019 ini.
Dilansir SURYA.co.id dari laman Kompas.com menyebutkan, Sri Mulyani menjelaskan, pencairan gaji ke-13 untuk PNS dan TNI/POLRI sudah sesui rencana awal.
Menurut Sri Mulyani, pencairan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Berdasarkan pasal 2 ayat 1 dari aturan tersebut, gaji ke-13 akan diberikan pada bulan Juni 2019.
"Kan sesuai dengan yang kita sampaikan akan dibayarkan pada bulan Juni ini. Nanti kita lihat," kata Sri Mulyani, Rabu (12/6/2019).
• Motor Raib Dua Hari, Ditemukan Terparkir Saat Dipakai Silaturahmi oleh Tamu Tetangga di Lumajang
Sri Mulyani menegaskan, di dalam aturan tersebut dijelaskan, penerima gaji ke-13 meliputi PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pensiunan dengan besaran yang sesuai dengan penghasilan yang diterima setiap bulannya.
Pemerintah sudah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk membayar THR di bulan Mei 2019 lalu dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni ini.
PNS bisa segera menerima gaji ke-13 mereka jika dalam proses pencairan tidak ada kendala dan sesuai dengan apa yang telah dijadwalkan. (surya.co.id)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Cair Bulan Juni 2019 Ini
