Kebalikan dari Kasus Lumajang, di Surabaya Seorang Istri Justru Jual Suaminya Seharga Rp 300 Ribu
Dalam kasus lain sebelumnya malah terjadi hal sebaliknya, seorang istri terbukti menjual suaminya melalui media sosial facebook di tahun 2018 lalu.
TRIBUNSOLO.COM, SURABAYA - Sejumlah kasus transaksi tak biasa seperti suami gadaikan istri sah sepertinya bukan pertama kalinya terjadi, bahkan pernah terjadi sebaliknya
Seperti diketahui, kasus suami bernama Hori bin Suwari (43) yang tega menggadaikan istri sah nya sendiri kepada pria lain sebesar Rp 250 juta sempat menghebohkan publik baru-baru ini
Dalam kasus lain sebelumnya malah terjadi hal sebaliknya, seorang istri terbukti menjual suaminya melalui media sosial facebook di tahun 2018 lalu.
• Terungkap Utang 250 Juta Hori di Lumajang Lewat Aksi Tipu-tipu, Korbankan Istri untuk Menipu Hartono
Aksi istri jual suami sah nya itu dilakukan oleh Veronita wanita cantik asal Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya, Jawa Timur.
Di grup facebook yang dikelolanya, Veronita menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali kencan.
Aksi Veronita itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan langsung digerebek di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya pada Senin (22/1/2018).
Majelis hakim pun memutus pidana Veronita selama dua tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan.
• Inilah Perbedaan Kondisi Lapas Sukamiskin dan Lapas Gunung Sindur: Maximum Security
Hakim menilai bahwa Veronita terbukti dan layak dijerat pasal 2 UU RI No 21/ 2007 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO).
“Dengan perbuatan terdakwa ini, kami memutus pidana dua tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsidair dua bulan,” ujarnya, Rabu (25/7/2018). (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kebalikan Suami Gadaikan Istri, Sebelumnya Ada Kasus Istri Jual Suami Sah hingga Dibui 2 Tahun
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta