Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemkab Sukoharjo Kembali Tutup Empat Minimarket, Ini Alasanya

Empat minimarket berjaring waralaba yang ditutup petugas Satpol PP berada di kawasan Grogol dan Kartasura.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Agil Tri
Satpol PP Sukoharjo menutup empat minimarket 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo kembali menutup empat minimarket di kawasan Kabupaten Sukoharjo, Kamis (13/6/2019).

Empat minimarket berjaring waralaba yang ditutup petugas Satpol PP berada di kawasan Grogol dan Kartasura.

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, minimarket di kawasan Grogol yang ditutup itu berada di Tanjung Anom dan Cemani.

Sedangkan yang berada di Kawasan Kartasura berada di Ngadirejobdan Kertonatan.

Sebelumnya pada hari Rabu (12/6/2019), Petugas Satpol PP telah melakukan penyegelan terhadap empat minimarket di Kecamatan Sukoharjo dan Kecamatan Mojolaban.

"Penutupan minimarket tersebut terpaksa kami lakukan karena sudah habis masa ijin operasionalnya, dan sudah tiga kali diperingati," Katanya pada TribunSolo.com, Jumat (14/6/2019).

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 tahun 2016 tentang moratorium izin pendirian minimarket di Kabupaten Sukoharjo, sehingga tidak bisa di perpanjang di karenakan

"Ada empat toko yang kita tutup, setelah ditutup kita pasang line perda," lanjutnya.

Pelaksanaan penutupan toko modern ini menindaklanjuti Surat Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Sukoharjo.

Sementara saat ini keempat toko modern tersebut belum bisa beroperasi kembali lantaran menunggu Perbup yang baru dalam rangka penanganan minimarket. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved