Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mahasiswa di Bali Cabuli Siswi SMP, Bermula dari Kenal di Instagram hingga Janji Menikah

I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6).

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Net
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM, BALI - I Kadek Agus Suarnata Putra alias Dek Kaduk (23) menjalani sidang tuntutan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (18/6/2019).

Pemuda yang masih berstatus mahasiswa di perguruan swasta di Denpasar ini dituntut 10 tahun, karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak gadis dibawah umur.

Terkait tuntutan itu, disampaikan anggota tim penasihat hukum terdakwa.

"Terdakwa dituntut pidana 10 tahun penjara, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Denda Rp 5 juta, subsidair tiga bulan kurungan," jelas Benny Hariyono selaku penasehat hukum, ditemui usai persidangan.

8 Fakta Guru Cabuli Muridnya Sejak 2016: Korban Syok, Video Tersebar, dan Tersangka Punya 4 Istri

Dikatakan Benny, dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih, terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan membujuk anak berinisial NLPK yang masih berumur 15 tahun untuk melakukan persetubuhan.

Sebagaimana terungkap dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi bermula pada tanggal 25 Nopember 2018, terdakwa berkenalan dengan korban yang masih duduk di bangku SMP Kelas 9 melalui media sosial Instagram.

Saat itu, korban juga memberikan nomor WA kepada terdakwa.

Saling kenal, terdakwa pun mengungkapkan perasaan sukanya kepada korban, dan diterima oleh korban.

Keduanya mulai pacaran, dan sering berkomunikasi melalui telpon.

Pada tanggal 26 November terdakwa jatuh dari motor, korban bersama temannya sempat menjengguk di rumah terdakwa di Jalan Raya Semer, Kerobokan, Badung.

Saat menjenguk, korban yang merasa menjadi pacar meminta terdakwa menikahinya.

Alasannya, korban tidak tahan hidup di rumah karena sering dimarahi ibu, dan bapaknya galak.

Permintaan korban itu dijawab terdakwa dengan janji akan menikahinya tiga tahun lagi.

Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Semak-semak Pinus Wonogiri hingga Hamil, Penjual Burung Ditangkap

Selanjutnya, pada tanggal 27 Nopember 2018, korban kembali mendatangi rumah terdakwa.

Setiba di rumah, terdakwa pun langsung mengajak korban bersetubuh.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved