Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Baru Setengah Jam Dibuka, Kuota Layanan Paspor Reach Out Kantor Imigrasi di Solo Square Ludes

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta membuka layanan pembuatan paspor di Mal Solo Square Sabtu - Minggu (22-23/6/2019).

TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO
Masyarakat yang antre mengurus paspor di Mal Solo Square, Sabtu (22/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta membuka layanan pembuatan paspor di Mal Solo Square Sabtu - Minggu (22-23/6/2019).

Program bernama Paspor Reach Out itu memberikan pelayanan terbatas pada masyarakat yakni sebanyak 75 orang.

"Memang kami batasi nanti dibuka dua hari dari Sabtu (22/6/2019) sampai Minggu (23/6/2019) setiap harinya hanya 75 orang yang dilayani," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta Said Ismail, Sabtu (22/6/2019).

Pelayanan ini adalah bentuk kedekatan dengan masyarakat Solo Raya apalagi hari yang dipilih juga saat hari libur.

Profil Ferry Anto Eks Striker Persis Solo yang Hilang Tersapu Ombak di Pantai Baru Bantul

Mereka yang tidak bisa mengurus langsung ke Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Surakarta bisa datang sambil berlibur di Mal.

"Animonya tinggi untuk masyarakat yang datang terbukti baru setengah jam kita buka kuota langsung terpenuhi," jelas Said kepada TribunSolo.com.

Soal pembatasan kuota memang dari pusat menyetujui kuota dengan jumlah 75 per hari untuk kegiatan Paspor Reach Out.

Melihat animo masyarakat yang datang ke depan, pihaknya akan mengajukan kuota tambahan.

"Mereka yang datang mengurus buat baru, hilang dan lain sebagainya," kata Said.

Persyaratan membuat paspor.
Persyaratan membuat paspor. (TRIBUNSOLO.COM/RYANTONO)

Berikut biaya pembuatan Paspor di Solo:

1. Paspor Biasa 48 Halaman per Permohonan Rp 350.000

2. Paspor Biasa 48 Halaman Elektronik Per Permohonan Rp 650.000

3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI per Permohonan Rp 100.000

4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing per Permohonan Rp 150.000

5. Biaya Beban Paspor Hilang per buku Rp 1.000.000

6. Biaya Beban Paspor Rusak per buku Rp 500.000. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved