Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kuota Zonasi PPDB Dikurangi, Buka Kesempatan Siswa Berprestasi Bersekolah di SMA Favoritnya

Kuota Zonasi PPDB Dikurangi, Buka Kesempatan Siswa Berprestasi Bersekolah di SMA Favoritnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah (Jateng)

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil TRi
Calon siswa sedang melakukan verifikasi berkas dan pengambilan token di SMA Negeri 3 Sukoharjo, Senin (24/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2019 melalui jalur zonasi berdasarkan jarak dikurangi menjadi 70 persen.

Pengurangan jalur zonasi berdasarkan jarak yang sebelumnya 90 persen, untuk membuka kesempatan murid berprestasi yang berada di luar zonasi jarak untuk bersekolah di sekolahan favoritnya.

"Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Tengah (Jateng) menerapkan aturan baru mengenai kuota zonasi, sekarang jalur siswa berprestasi yang awalnya 5 persen ditambah 20 persen," ungkap Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Sukoharjo, Sukamto, Senin (24/6/2019).

Proses PPDB SMA 2019 di Sukoharjo, Kepsek SMA N 3 Sukoharjo: Hampir Ada Yang Mau Menginap Di Sekolah

Sementara kuota untuk mutasi, lanjut Sukamto karena orang tua pindah kerja masih sebesar 5 persen.

Adapun untuk mengantisipasi kecurangan saat pendaftaran, pihaknya menerapkan sistem yang telah diberlakukan Disdik dengan melampirkan kartu keluarga (KK) dan akte kelahiran.

Dengan ketentuan jika ada perpindahan KK, minimal sudah menetap minimal enam bulan.

"Para peserta PPDB membawa fotokopi KK dan KK asli, tidak perlu dilegalisir tidak apa-apa, tapi kalau KK aslinya tidak ada, maka fotokopi KK harus diligalisir," paparnya.

"Dan jika ada perbaruan KK, KK yang lama harus dibawa untuk pencocokan," kata dia membeberkan.

Dia melanjutkan, karena pencocokan KK masih menggunakan data kependudukan tahun 2018, yang mana KK yang baru belum terbaca.

"Jika baru pindah, maka perlu disertakan surat keterangan domisili dari RT dan RW yang dilegalkan pihak kelurahan," lanjutnya.

Satu Calon Siswa SMA Ditolak Sistem PPDB SMA 2019 di Solo, Ini Penyebabnya

Selain itu, pihak sekolah juga akan melakukan pencocokan data ke lapangan, apakah siswa yang bersangkutan sudah tinggal di daerah tersebut mininal enam bulan.

"Nanti kita ada tim untuk melakukan pengecekan, yang bersangkutan sudah tinggal berapa lama, seperti itu."

"Jika ada pemalsuan surat, surat domisili yang sudah dilegalkan itu kan ada dasar hukumnya," pungkas. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved