Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mindo Tampubolon Ditangkap

6 Tahun Menghilang, Mindo Mantan Perwira Polri yang Dalangi Pembunuhan Istri, Ditangkap di Lampung

6 Tahun Menghilang, Mindo Mantan Perwira Polri yang Dalangi Pembunuhan Istri, Ditangkap di Lampung

Editor: Aji Bramastra
Tribunnews
Foto kenangan AKBP Mindo Tampubolon dan istrinya, Putri Mega Umboh. 

Mindo Tampubolon, mantan perwira polisi, yang menjadi dalang otak pembunuhan istri di Batam, ditangkap setelah buron 6 tahun. Beginilah penampakannya kini.

TRIBUNSOLO.COM - Mantan perwira Polisi yang pernah berpangkat AKBP, Mindo Tampubolon akhirnya ditangkap pihak Kejaksaan, setelah sempat buron selama 6 tahun.

Mindo Tampubolon yang bersembunyi sekitar enam tahun, purnawirawan anggota polisi itu ditangkap tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam Bidang Intel dan Bidang Pidum selaku jaksa eksekutor.

Buronan Kasus Perbankan yang Rugikan Negara Rp 5 Miliar Kini Ditangkap Jaksa

Terpidana Mindo Tampubolon ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Lampung, Provinsi Bandar Lampung, Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 21.30 WIB.

"Iya, Mindo Tampubolon telah diamankan Tim Intel Kejagung RI bersama dengan Tim Kejari Batam, Selasa, 25/6/2019 pukul 21.30 wib," kata Kajari Batam, Dedi Triharyadi, Rabu (26/6) kepada wartawan.

Lanjut Dedi, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1691K/PID/2012 tanggal 12 september 2013 tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dilakukan secara bersama sama dan menjatuhkan pidana selama "Seumur Hidup". 

Hakim Mahkamah Agung pernah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada AKBP Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon dinyatakan bersalah dalam perkara pembunuhan Putri Mega Umboh yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam yang memvonis bebas Mindo Tampubolon.

Mindo Tampubolon merupakan terpidana seumur hidup atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan sadis Putri Mega Umboh, istrinya.

Sebelumnya Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam Filpan Fajar Laila di Kejaksaan Negeri Batam saat masih terus melakukan monitoring untuk melacak Mindo.

Mahkamah Agung menyebutkan Mindo Tampubolon terbukti bersalah pada 2013.

Ia dinyatakan terlibat atas pembunuhan istrinya sendiri yang terjadi tujuh tahun lalu pada 2011.

"Kita masih menunggu dari Monitoring Centre atas Mindo Tampubolon dan masih menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Batam untuk terus mencari dan memburunya, "ujar Filpan.

Filpan menambahkan, saat ini tim khusus masih terus berusaha mencari Mindo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved