Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Mindo Tampubolon Ditangkap

6 Tahun Menghilang, Mindo Mantan Perwira Polri yang Dalangi Pembunuhan Istri, Ditangkap di Lampung

6 Tahun Menghilang, Mindo Mantan Perwira Polri yang Dalangi Pembunuhan Istri, Ditangkap di Lampung

Editor: Aji Bramastra
Tribunnews
Foto kenangan AKBP Mindo Tampubolon dan istrinya, Putri Mega Umboh. 

Korban Putri Mega Umboh sebelumnya ditemukan di hutan Punggur dalam kondisi leher tergorok. 

Pembunuhan ini melibatkan dua orang lainnya yakni pembantu rumah tangga mereka Rosma dan pacarnya Ujang.

Mindo dinyatakan sebagai otak kasus ini.

Ujang dan Rosma telah divonis di Pengadilan Negeri Batam beberapa tahun silam. Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun. 

Sedangkan Mindo kendati sempat divonis bebas oleh PN Batam, namun proses berjalan dan fakta baru menyeret dirinya menjadi tersangka utama dan divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Seperti yang dikutip dari Kompas.com, Ketua Pengadilan Negeri Batam Jack Johannis Octavianus menyatakan, AKBP Mindo Tampubolon, terdakwa kasus pembunuhan istrinya, Putri Mega Umboh, di Batam.

Ia dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup.

"Kami baru saja menerima petikan putusan sidang MA yang diketuai oleh Artidjo Alkotsar yang mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum," kata Jack di Batam, Kamis (3/10/2013).

Putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Kota Batam yang pada 24 Mei 2012 menyatakan mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri tidak terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan Putri Mega Umboh dan membebaskan dari segala dakwaan.

Demikian juga dengan Pengadilian Tinggi Pekanbaru, Riau, yang memvonis bebas Mindo.

"Putusan MA membatalkan putusan PN Batam dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru yang menyatakan Mindo Tampubolon tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan," kata dia.

Jack menyatakan ada kekeliruan putusan saat persidangan di PN Batam yang kala itu memutuskan Mindo bebas dari semua dakwaan.

"Kalau putusan MA berbeda, bisa dibilang putusan pengadilan sebelumnya ada kekeliruan. Istilahnya memang begitu," kata dia.

Meski sudah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hudup, kata dia, Mindo masih memiliki waktu 90 hari terhitung sejak putusan dikeluarkan untuk melakukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dengan melengkapi bukti-bukti baru.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batam, Armen Wijaya, mengatakan segera melakukan eksekusi terhadap putusan MA setelah petikan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) diterima.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved