Tarif Reduksi PT KAI: Ada Diskon Harga Tiket untuk Anggota TNI, Polri, hingga Wartawan
Tarif reduksi ini sendiri tidak dapat digabung dengan promo lain dan tidak berlaku untuk kereta api jarak dekat. Simak ketentuannya:
TRIBUNSOLO.COM - Tak banyak yang tahu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberikan potongan khusus bagi pihak-pihak tertentu yang disebut dengan tarif reduksi.
Melalui program tarif reduksi ini, orang-orang tertentu mendapat diskon atau potongan harga dari harga tiket normal yang berlaku.
Dilansir INTISARI dari akun Instagram PT KAI @kai121, tarif reduksi ini berdasarkan perjanjian yang dibuat PT KAI dengan instansi atau organisasi tertentu.
Oleh karenanya, program ini dapat dihentikan jika perjanjian berakhir.
• Remaja Korban Penganiayaan Ayah Kandung di Polokarto Sukoharjo Dirujuk ke RSUD dr Moewardi Solo
Tarif reduksi ini sendiri tidak dapat digabung dengan promo lain dan tidak berlaku untuk kereta api jarak dekat.
Anda juga tidak bisa memperoleh tiket reduksi melalui pembelian online, sebab tiket promo ini hanya bisa dibeli melalui pembelia di loket stasiun.
Lalu, siapa saja yang berhak atas tarif reduksi? Apa pula syarat-syaratnya?
Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
1. Anggota TNI
Tidak hanya anggota TNI aktif yang berhak atas tarif reduksi, tapi juga siswa yang sedang menjalani pendidikan TNI.
Namun, tarif reduksi tidak berlaku bagi keluarga ataupun PNS yang bekerja di lingkungan TNI.
Potongannya berlaku setiap hari dengan rincian: potongan 25% untuk kelas eksekutif dan 50% untuk kelas ekonomi dan bisnis.
Syarat untuk memperoleh tarif reduksi bagi anggota TNI adalah dengan memberikan fotokopi dan menunjukkan Kartu Tanda Prajurit yang asli atau Kartu Tanda Siswa pendidikan TNI.
2. Anggota Polri
Seperti halnya anggota TNI, anggota Polri dan siswa pendidikan Polri pun berhak memperoleh tarif reduksi.