Edarkan Obat Tanpa Izin, Pemuda Sragen Diamankan Satnarkoba Polres Wonogiri
Polres Wonogiri mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar obat Obat Daftar G berinisial AF (23) pada Selasa (25/6/2019) lalu.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Polres Wonogiri mengamankan seorang tersangka yang diduga pengedar obat Obat Daftar G berinisial AF (23) pada Selasa (25/6/2019) lalu.
Menurut Kasat Narkoba Polres Wonogiri, AKP Suharjo, penangkapan pemuda asal Sragen itu dari hasil pengembangan terhadap tersangka MJ.
"Penangkapan tersebut bermula saat anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Wonogiri melaksanakan kegiatan patroli."
"Kami melakukan penggeledahan terhadap MJ, dan ditemukan 100 obat daftar G yang dikemas didalam 10 plastik klip," katanya saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, (1/7/2019).
• Solo Jadi Kota Favorit Kedua Peredaran Narkoba di Jateng, Peringkat Pertama Diduduki Semarang
Dari keterangan MJ, dia mendapatkan obat tersebut dari AF.
"Dari keterangan MJ, obat tersebut di beli dari AF, sehingga kita lakukan pengejaran terhadap AF," lanjutnya.
AF diamankan di daerah Sendang Ijo, Selogiri, Wonogiri.
Dari tangan AF, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu satu unit sepeda motor, satu buah handphone, dan satu buah ATM BRI.
AF terancam pasal 197 Subsider psl 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Dia duga telah mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Obat Daftar G," pungkasnya. (*)