Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah

BREAKING NEWS - Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen, Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Divonis Lebih Ringan

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Tayang: | Diperbarui:

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa, terdakwa kasus penggunaan surat palsu.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.

Sidang putusan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) mulai pukul 12.15 WIB hingga 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Deni Indrayana saat membacakan putusan.

DIVONIS - Penggugat ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di  Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (9/9/2025). Ia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
DIVONIS - Penggugat ijazah Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Zaenal Mustofa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Selasa (9/9/2025). Ia dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. (TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Risza Kusuma yang sebelumnya menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Risza.

Jaksa menilai Zaenal bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yang meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.

Namun, ia justru menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar hukum.

Penetapan tersangka terhadap Zaenal dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, berdasarkan laporan dari Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023.

Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam proses akademik Zaenal di UNSA.

Baca juga: Tok! Eks Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Terbukti Sah Palsukan Dokumen , Kena Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Seperti diketahui, Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal aktif dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yakni kelompok yang dikenal meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo

Ironisnya, Zaenal justru kini berstatus terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen demin mendapat gelar hukumnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved