Kasus Tersangka Pemalsuan Ijazah
BREAKING NEWS - Sidang Kasus Pemalsuan Dokumen, Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Divonis Lebih Ringan
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Zaenal Mustofa, terdakwa kasus penggunaan surat palsu.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Sidang putusan berlangsung pada Selasa (9/9/2025) mulai pukul 12.15 WIB hingga 14.00 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Zaenal Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu atau surat yang dipalsukan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Deni Indrayana saat membacakan putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Risza Kusuma yang sebelumnya menyatakan seluruh unsur dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa,” ujar Risza.
Jaksa menilai Zaenal bersalah melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan menuntut hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal sebagai tokoh yang aktif dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yang meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Namun, ia justru menjadi terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen untuk memperoleh gelar hukum.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal dilakukan oleh Polres Sukoharjo pada 21 April 2025, berdasarkan laporan dari Asri Purwanti pada 16 Oktober 2023.
Laporan tersebut menyangkut dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu dalam proses akademik Zaenal di UNSA.
Baca juga: Tok! Eks Penggugat Ijazah Jokowi di Solo Terbukti Sah Palsukan Dokumen , Kena Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Seperti diketahui, Zaenal Mustofa sebelumnya dikenal aktif dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (Tipu UGM), yakni kelompok yang dikenal meragukan keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo.
Ironisnya, Zaenal justru kini berstatus terdakwa dalam perkara pemalsuan dokumen demin mendapat gelar hukumnya.
Zaenal Mustofa
Sukoharjo
Pengadilan Negeri Sukoharjo
Tersangka Pemalsuan Ijazah
Ijazah Jokowi Digugat
Vonis
Meaningful
Joko Widodo
Jokowi
Breaking News
TribunBreakingNews
| Siapa Zaenal Mustofa? Sosok Penggugat Ijazah Jokowi yang Kini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Eks Penggugat Jokowi Sebut Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Janggal |
|
|---|
| Respons Eks Penggugat Jokowi di Sukoharjo Dapat Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan: Masih Pikir-pikir |
|
|---|
| Tak Terima Vonis PN Sukohajo, Zaenal Mustofa : Sarat Kriminalisasi Faktor Gugatan Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Pertimbangan Hakim PN Sukoharjo Vonis Zaenal Mustofa Lebih Ringan, Punya Tanggungan Keluarga |
|
|---|