KPK Kembali Panggil Muhammad Nasir sebagai Saksi Kasus Suap Bowo Sidik
Nasir bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso
TRIBUNSOLO.COM - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nasir.
Dikutip TribunSolo.com dari Tribunnews.com, Nasir bakal diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso.
Dalam pemeriksaan ini, keterangan Nasir dipergunakan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Indung, anak buah Bowo Sidik.
"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Senin (1/7/2019).
Sebelumnya, KPK telah memanggil Nasir pada Senin (24/6). Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin ini.
• Inneke Koesherawati akan Diperiksa KPK terkait Kasus Suap Bakamla
Selain Nasir, KPK juga memanggil empat saksi lainnya untuk tersangka Indung, yakni Rati Pitria Ningsi yang merupakan staf Muhammad Nasir serta tiga orang dari unsur swasta masing-masing Novi Novalina, Tajudin, dan Kelik Tuhu Priambodo.
Seperti diketahui, ruang kerja Nasir yang merupakan wakil ketua Komisi VII DPR pernah digeledah penyidik KPK pada 4 Mei lalu lantaran diduga Bowo menerima gratifikasi terkait pengurus Dana Alokasi Khusus (DAK).
Namun, tak ada barang bukti yang disita saat menggeledah ruang kerja Nasir yang merupakan adik dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin tersebut.
Sejak pekan lalu, tim penyidik terlihat gencar memanggil dan memeriksa anggota dewan untuk diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi yang diterima Bowo selaku anggota DPR.
Diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti sebagai tersangka.
Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.
Bowo melalui Indung diduga menerima suap dari Asty dan petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia lainnya terkait kerja sama pengangkutan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.
Tak hanya suap dari PT Humpuss Transportasi Kimia, Bowo juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain.
Secara total, suap dan gratifikasi yang diterima Bowo mencapai sekitar Rp8 miliar.
Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik"