Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemerintah Akan Blokir Ponsel Blackmarket Pada Agustus 2019, Benarkah?

Adanya hal tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk memberantas peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM), sejak pertengahan tahun lalu.

Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNSOLO.COM/EFREM SIREGAR
toko ponsel di Plaza Singosaren Solo 

TRIBUNSOLO.COM - Kabarnya, mesin bernama Device Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang dapat mengidentifikasi ponsel blackmarket, akan mulai diaktifkan pada Agustus 2019 mendatang.

Adanya hal tersebut menunjukkan keseriusan Pemerintah untuk memberantas peredaran ponsel ilegal alias blackmarket (BM), sejak pertengahan tahun lalu.

Lantas apakah dengan diaktifkannya mesin tersebut, kemudian serta-merta membuat ponsel blackmarket diblokir?

Dilansir Tribunsolo.com dari Kompas.com, menurut Janu Suryanto, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, ketika dikonfirmasi apakah ponsel blackmarket akan diblokir sepenuhnya mulai Agustus, Janu tidak menjawab dengan nada yang pasti.

Ia hanya meminta untuk menunggu regulasinya rampung terlebih dahulu.

"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," kata Janu.

Janu mengatakan, Kemenperin bersama pihak-pihak terkait baru akan merampungkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal terlebih dahulu.

"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus menerus. Sedang dirapatkan terus untuk detail Permen (Peraturan Menteri)-nya, mohon bersabar.

Terduga Teroris Asal Klaten yang Ditangkap di Ponorogo Dikenal Tertutup

Sampai Juni 2019, Jumlah Kasus Kebakaran Solo Termasuk Tinggi

Ada grace period, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya," kata Janu. Aturan tersebut, menurut Janu, harus dikerjakan dan diselesaikan dengan hati-hati supaya dapat diimplementasikan dengan tepat, dan tidak berbalik menjadi merugikan.

Secara teknis ia pun mengatakan bahwa mekanisme pemblokiran itu perlu pemahaman lebih jauh dan secara rinci.

Pasalnya ada beberapa hal rumit yang perlu dipahami, seperti penguasaan hardware, semikonduktor, hingga software.

Tiga kementerian Upaya pemerintah untuk memblokir ponsel ilegal tersebut setidaknya akan melibatkan tiga pihak, yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian tersebut memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran. Kementerian Perindustrian memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah ponsel tersebut ilegal atau tidak.

Sementara Kementerian Kominfo nanti akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel yang teridentifikasi ilegal, kemudian Kemendag akan mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Benarkah Ponsel Blackmarket Akan Diblokir Mulai Agustus?

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved