Warga Solo Gelar Aksi Tolak Zonasi PPDB: Semangat PPDB Tidak Seperti Apa yang Digaungkan
Warga Laweyan, Bambang Saptono menggelar aksi Tolak Zonasi PPDB di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, Selasa (2/7/2019) pukul 15.00 WIB.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Warga Laweyan, Bambang Saptono menggelar aksi Tolak Zonasi PPDB di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi Solo, Selasa (2/7/2019) pukul 15.00 WIB.
Bambang Saptono mengatakan, semangat PPDB tidak seperti apa yang digaungkan selama ini.
"Harusnya sistem PPDB ini sekolahnya dekat dengan rumah anak tapi di lapangan masih ditemukan anak terlempar sekolahnya sejauh 10 km dari rumah," kata Bambang, Selasa (2/7/2019).
• Hari Pertama PPDB, 4.244 Orang Mendaftar SMA Negeri di Solo, Padahal Daya Tampung Hanya 3.041 Siswa
Bambang menuruturkan, banyak juga terjadi kecurangan seperti adanya SKD palsu yang digunakan untuk mendaftar.
"Sistem ini merugikan anak berprestasi dan harus diulang merusak pendidikan nasional," kata Bambang.
"Dulu 2018 yang jadi kecurangan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sekarang Surat Keterangan Domisili (SKD) abal-abal," tegas Bambang.
Menurut Bambang sistem Zonasi ini tidak konsisten dah harus ditolak.
Dalam aksinya Bambang membawa tulisan tolak zonasi dan berteriak di tengah jalan Slamet Riyadi.
"Tolak PPDB Zonasi ulang kembali PPDB 2019," jelas Bambang.
"Kembalikan seperti sistem yang dulu saja hargai mereka yang berprestasi," papar Bambang.
• Dipadati Pendaftar PPDB 2019, SMA N 1 Sukoharjo Perpendek Jarak Zonasi
Pandangan pengamat soal sistem zonasi PPDB
Penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 mengharuskan calon peserta didik untuk menempuh pendidikan di sekolah yang memiliki radius terdekat dari domisilinya.
Pakar Pendidikan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Joko Nurkamto mengungkapkan, sedikitnya terdapat 8 standar yang harus dipenuhi dalam penerapan sistem zonasi PPDB 2019.
"Zonasi tidak masalah kalau 8 standar dipenuhi di antaranya standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi, proses, penilaian," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Senin (24/6/2019).
"Selain itu juga perlu kualifikasi pendidikan dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar penilaian dan pembiayaan," kata dia membeberkan.
• Sistem Zonasi PPDB 2019 Masih Timbulkan Polemik, Pakar Pendidikan UNS Sebut Harus Diimbangi Kualitas