Kriss Hatta Divonis Bebas oleh Hakim PN Bekasi, Dinyatakan Tak Bersalah dalam Kasus dengan Hilda
Kriss Hatta divonis bebas setelah sidang putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi selesai gelar.
TRIBUNSOLO.COM, BEKASI - Kriss Hatta divonis bebas setelah sidang putusan kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi selesai gelar.
Kriss Hatta dianggap tak melakukan apa yang dituduhkan dalam berkas tuntutan jaksa berdasar laporan Hilda Vitria, yang ternyata diketahui sebagai istri sahnya.
"Menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah," ucap ketua Hakim Syofia Marlianti Tambunan Pengadilan Negeri Bekasi, Kamis (4/7/2019).
Kriss Hatta sontak menundukan badannya dan menutup wajahnya dengan kedua tangannya, bentuk rasa syukur atas hasil persidangan kali ini.
• Tangis Ibunda Jelang Sidang Putusan Kriss Hatta: Semoga Anakku Lancar Menjalani Sidang Hari Ini
Tak hanya, ruang sidang yang dipenuhi oleh para fans Krias Hatta sontak menjadi ramai ketika putusan dibacakan.
Kriss Hatta dianggap tak terbukti melakukan pemalsuan dokumen pernikahan dirinya dan Hilda Vitria.
Majelis Hakim pun meminta agar Kriss Hatta segera dibebaskan dari masa tahanan.
Hilda ogah komentar
Sebelum sidang putusan, Hilda Vitria enggan menerka-nerka putusan yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Bekasi kepada Kriss Hatta, terkait kasus pemalsuan dokumen pernikahan.
Termasuk peluang pria yang mengklaim sebagai suaminya itu, bakal divonis bebas.
"Takut enggak kalau Kriss Hatta bebas?" tanya seorang awak media, yang meliput di Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Jawa Barat, Kamis (4/7/2019).
"Ada pertanyaan yang lebih penting enggak?" ucap Hilda Vitria.
Hilda Vitria tampaknya tak mau mendahului keputusan hakim tentang nasib Kriss Hatta. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
"Saya sudah serahkan semua ke persidangan," ucap Hilda Vitria.
Hilda Vitria tiba di Pengadilan Negeri Bekasi untuk menyaksikan hasil putusan persidangan Kriss Hatta.
Tak sendiri, Hilda ditemani kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.