Soal Revisi UU Ketenagakerjaan, Menteri Ketenagakerjaan RI: Perlu Win-win Solution
Hanif meminta masukan dari semua pihak seperti dunia usaha, sarikat pekerja, dan akademisi.
Penulis: Reza Dwi Wijayanti | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Reza Dwi Wijayanti
TRIBUNSOLO, BOYOLALI - UU No13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sejak disahkan 2003 silam hingga saat ini belum menemukan pendapat yang sama.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengaku jika masih banyak pendapat dan kepentingan yang berbeda atau sering bertentangan, membuat UU No.13 tahun 2003 belum menemukan titik akhir.
"Kita masih cari masukan lah.. biar secara konten itu bagus dan win-win solution, dan yang pasti everybody happy," tutur Hanif.
Hanif meminta masukan dari semua pihak seperti dunia usaha, sarikat pekerja, dan akademisi.
Sering kali masalah wacana revisi undang-undang no 13 tahun 2003 naik kepermukaan.
• Jokowi Minta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri Bangun 1.000 BLK di Tahun 2019
Tetapi, sampai saat ini Hanif juga belum bisa memberikan kepastian waktu kapan undang-undang ini akan selesai.
Saat dijumpai di Boyolali usai acara MOS + ACA National Championship di SMA Pradita Dirgantara pada Rabu (3/7/2019) Menaker menegaskan jika sudah ada 30 kali judisial review.
"Undang-undang ini kan bolong-bolongnya udah banyak, udah lebih dari 30 kali di judisial review di Mahkamah Agung dengan beberapa pihak," tegasnya.
Hanif mengibaratkan bolong-bolong karena undang-undang tampak belum relevan.
Untuk itu pihaknya akan membahas kembali persoalan UU No.13 Tahun 2003 ini bersama pihak terkait, agar mendapatkan desain yang bagus dan semuanya win-win. (*)