PT Phapros Keberatan Antimo Disebut dalam Kasus Pemerkosaan di Sumedang
Sebelumnya, TribunSolo.com memberitakan kasus seorang siswi SMP asal Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, diduga diperkosa lima orang.
Penulis: Hanang Yuwono | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - PT Phapros Tbk keberatan merek dagang Antimo disebut dalam kasus pemerkosaan di Sumedang.
Sebelumnya, TribunSolo.com memberitakan kasus seorang siswi SMP asal Kecamatan Tanjungkerta, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, diduga diperkosa lima orang sekaligus.
Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Dede Iskandar membenarkan informasi tersebut.
Saat ini, kata Dede, kelima pelaku pemerkosa sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditangkap.
• Cak Imin Minta Restu Maruf Amin untuk Jadi Ketua MPR RI
Dede menuturkan, kronologis kejadiannya, sebelum diperkosa secara bergiliran, korban dicekoki obat tidur hingga mabuk dan terlelap.
Terkait hal tersebut, PT Phapros keberatan bahwa pelaku perkosaan diberitakan menggunakan obat Antimo.
"Perlu kami jelaskan, sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23801AlSKlV1183 tentang Tanda Khusus untuk Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas, Antimo tergolong Kategori Obat Bebas Terbatas dengan Tanda Lingkaran Biru."
"Obat bebas terbatas adalah obat yang sebenarnya termasuk obat keras tetapi masih dapat dijual dan dibeli bebas tanpa resep dokter, dan disertai dengan tanda peringatan."
"Artinya, Antimo dapat diakses oleh siapa pun tanpa resep dokter dan bisa dibeli secara retail di mini market," ujar Zahmilia Akbar, dalam surat keberatan yang diterima TribunSolo.com, Jumat (5/7/2019).
• Pengacara Ungkap Alasan Dewi Perssik Mau Berdamai dengan Rosa Meldianti
PT Phapros pun mengklaim jika selama ini pihak mereka patuh terhadap cara pembuatan obat sesuai peraturan.
"Sebagai perusahaan farmasi yang patuh terhadap Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB), Phapros telah menyampaikan segala informasi terkait produk Antimo di dalam kemasan terkecil, baik dalam bentuk dosis/ aturan penggunaan, indikasi/ efek terapi, efek samping yang mungkin timbul, serta tanggal kadaluarsa produk," tambah Zahmilia Akbar.
Sehingga PT Phapros menyebut penyalahgunaan Antimo berada di luar tanggung jawab perusahaan.
PT Phapros juga mengimbau agar masyarakat bijak dalam menggunakan obat tersebut sesuai aturan penggunaan yang tertera di kemasan.
"Dengan informasi komprehensif yang diberikan kepada konsumen di kemasan, maka tentu penyalahgunaan Antimo berada di luar tanggung jawab PT Phapros Tbk."
"Kami sangat berharap, masyarakat dapat secara bijak menggunakan Obat tersebut sesuai dengan aturan penggunaan yang telah lengkap tertera di kemasan," kata Zahmilia.
(*)