Kasus BLBI, KPK Akan Periksa Mantan Menteri BUMN, 2 Pejabat Tinggi BPPN dan Seorang PNS
Selain Laksamana, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Glenn Muhammad Surya Yusuf, Farid Harianto dan Edwin H Abdulah.
TRIBUNSOLO.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus korupsi atas Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.
Terkait itu, penyidik KPK hari ini mengagendakan pemeriksaan 4 orang saksi.
Salah satu dari empat saksi itu adalah mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Selain Laksamana, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Glenn Muhammad Surya Yusuf, mantan Deputi Kepala BPPN Farid Harianto dan seorang PNS Edwin H Abdulah.
"Keempat saksi diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (10/7/2019).
• Periksa 3 Perwira Polri Berpangkat Jenderal Bintang Tiga, TGPF Novel Baswedan: Tak Ada Rasa Takut
Febri mengatakan, penyidikan kasus BLBI akan tetap berjalan sesuai hukum acara berlaku.
Sementara, hal lain, kata dia, sampai saat ini penyidik KPK juga belum menerima pemberitahuan siapa yang ditunjuk dan diberikan surat kuasa khusus oleh Sjamsul Nursalim dan sang istri Itjih Nursalim untuk menangani perkaranya.
Sebelumnya, mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dilepaskan dari Rutan KPK, Selasa malam kemarin.
Hal ini menyusul putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi Syafruddin.
Dengan bebasnya Syafruddin, banyak pihak menganggap putusan MA tersebut juga bisa menggugurkan penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sebab, dua tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara Syafruddin.
• ICW: Putusan MA Bebaskan Syafruddin dalam Kasus BLBI adalah Dagelan Hukum
Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga KPK melakukan misrepresentasi terkait dengan piutang petani petambak sekitar Rp4,8 triliun.
Misrepresentasi tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun.
Pasalnya, saat dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet dan hanya memiliki hak tagih sebesar Rp220 Miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi Diperiksa KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama