Jaksa Agung Sebut 5 Nama yang Ia Rekomendasikan Lolos Seleksi Administrasi KPK, Ini Daftarnya
Prasetyo mengatakan bahwa kelima nama yang disodorkan tersebut memang sudah melewati seleksi internal.
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo menyebutkan bahwa kelima nama jaksa yang direkomendasikan pihaknya lolos proses seleksi administrasi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023.
"Saya kirim lima nama dan alhamdulillah semua lolos," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/7/2019).
• Uang Sitaan KPK dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun Senilai Rp 5,3 Miliar
Kelima nama tersebut, yakni:
1. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sugeng Purnomo,
2. Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Johanis Tanak,
3. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Muhammad Rum,
4. Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Ranu Mihardja, dan
5. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Supardi.
• Arie Untung Unggah Kisahnya soal Ikan Asin, Ungkit Dulu Pernah Ditipu Seorang Suami Artis
Nama-nama jaksa tersebut tertuang dalam surat bernomor B-085/A/Cp.2/07/2019 perihal Pengusulan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia untuk Mengikuti Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023.
Surat yang tertanggal 2 Juli 2019 itu ditandatangani oleh Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo.
Prasetyo mengatakan bahwa kelima nama yang disodorkan tersebut memang sudah melewati seleksi internal.
Seleksi internal yang dimaksud yakni ditinjau dari segi pengalaman maupun kredibilitas.
• Tiga Tokoh Ini Diprediksi Tak Lagi Menjabat Jadi Menteri di Kabinet Jokowi
Saat ditanya perihal optimisme para jaksa tersebut ada yang terpilih sebagai komisioner KPK, Prasetyo menyerahkan hal tersebut kepada pansel maupun DPR.
Satu hal yang penting, tidak ada larangan yang mengatur larangan jaksa menjabat sebagai komisioner KPK.
Prasetyo mengutip Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik adalah penuntut umum.
"Itulah kenapa justru kita sangat respon keinginan pansel supaya Kejaksaan salah satu di antara capim KPK, kalau diterima monggo, kalau tidak ya enggak apa-apa," ungkap dia. (Devina Halim)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Jaksa Agung: Saya Kirim Lima Nama, Alhamdulilah Semua Lolos