Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapi Kasus Baiq Nuril, Jokowi: Akan Saya Selesaikan Secepatnya

Jokowi memastikan segera mengambil keputusan terkait amnesti Baiq Nuril apabila surat rekomendasi dari Menkumham sudah ia terima.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Daftar Nama 4 Aktivis 98 Disebut Mengisi Kursi Kabinet Jokowi Periode 2019-2024, Adian Napitupulu? 

TRIBUNSOLO.COM - Presiden Joko Widodo mengatakan, hingga Jumat (12/7/2019) siang, ia belum menerima surat rekomendasi dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait amnesti untuk Baiq Nuril Maqnun.

"Belum sampai meja saya," kata Jokowi di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2019) siang.

Kendati demikian, Jokowi memastikan segera mengambil keputusan terkait amnesti Baiq Nuril apabila surat rekomendasi dari Menkumham sudah ia terima.

"Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya. Akan saya selesaikan secepatnya," kata dia.

Perjalanan Kasus Baiq Nuril: Dari Tahun 2012, Pendapat Hukum Mahfud MD hingga Debat soal Amnesti

Salah satu tim advokasi kasus Baiq Nuril, Erasmus Napitulu, mengungkapkan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti.

Surat itu diteken setelah Menkumham melakukan kajian yang melibatkan sejumlah pakar hukum.

"Kemenkumham tadi pagi meminta tim kami datang ke sana juga untuk kemudian Bu Nuril bersama Menkumham menandatangani surat rekomendasi dari Menkumham terkait dengan pemberian amnesti kepada Ibu Nuril, untuk Presiden Jokowi," kata Erasmus di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Erasmus yakin terbitnya surat rekomendasi dari Menkumham itu semakin menguatkan sinyal pemberian pengampunan.

Meski begitu, ia menyadari bahwa keputusan pemberian amnesti tetap berada di tangan Presiden Jokowi

Baiq Nuril Maqnun adalah korban pelecehan seksual verbal yang divonis bui karena merekam percakapan mesum atasannya.

Kasus ini bermula saat Baiq Nuril menerima telepon dari Kepsek M pada 2012.

Baiq Nuril Berangkat ke Jakarta untuk Ajukan Amnesti kepada Presiden Jokowi

Dalam perbincangan itu, Kepsek M menceritakan tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Nuril.

Karena merasa dilecehkan, Nuril merekam perbincangan tersebut.

Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved