Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Narkoba, Steve Emmanuel Pikir-pikir Ajukan Banding
Pihak Steve Emmanuel masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum banding.
TRIBUNSOLO.COM - Pihak Steve Emmanuel masih mempertimbangkan untuk melakukan langkah hukum banding.
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara setelah terbukti mememiliki narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram.
"Kami akan pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Firman Candra kuasa hukum dari Steve Emmanuel di dalam ruang sidang PN Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (16/7/2019).
• Steve Emmanuel Enggan Komentari soal Tuntutan 13 Tahun Penjara
Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari, terhitng sejak putusan tersebut dibacakan.
"Tujuh hari ya, kalau lebih terdakwa dianggap menyetujui hasil putusan hari ini," ujar ketua Majelis Hakim, Erwin Djong.
Sebelum hari Selasa pekan depan pihak Steve Emmanuel sudah harus memutuskan langkah hukum apa yang akan diambil.
Steve Emmanuel terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU 35/2009. Karena memiliki narkotika jenis kokain lebih dari 5 gram.
Selain hukuman penjara selama 9 tahun, Steve juga didenda sebesar Rp. 1 Miliar.
• Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Steve Emmanuel Masih Pikir-pikir Ajukan Banding Setelah Divonis 9 Tahun Penjara
Penulis: bayu indra permana