Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPU Jawab Permohonan Gugatan Sengketa Pemilu Keponakan Prabowo

KPU menjawab permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil Pemilu yang diajukan keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
Istimewa
Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo 

TRIBUNSOLO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjawab permohonan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (pileg) yang diajukan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga ponakan tokoh nasional Prabowo Subianto.

Absar Kartabrata, selaku kuasa hukum KPU RI, menyoroti setidaknya tiga hal dari gugatan sengketa di daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III untuk DPR RI tersebut.

Pertama, legal standing atau kedudukan hukum pemohon, kedua, pengajuan permohonan yang sudah melewati batas waktu, dan ketiga dugaan pengurangan suara.

Wakil Ketua DPRD Surabaya Ditahan Kejaksaan Tanjung Perak

"Kedudukan hukum untuk mengajukan adalah parpol (partai politik,-red). Dalam permohonan a quo yang menjadi pemohon adalah perseorangan calon anggota DPR Dapil Jakarta III atas nama Saraswati Djojohadikusumo," kata Absar, pada saat persidangan di ruang sidang panel I, Gedung MK, Selasa (16/7/2019).

Menurut dia, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum pada saat mengajukan permohonan karena mempersoalkan perolehan suara partai politik.

Dia menegaskan, hanya parpol mempunyai legal standing mengajukan permohonan sengketa terkait perolehan suara parpol. Ini sesuai dengan Pasal 22 E Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, Absar menegaskan, permohonan diajukan di luar tenggat waktu pengajuan perkara.

Semula, Partai Gerindra hanya mengajukan untuk sengketa pileg di Dapil DKI Jakarta II untuk DPR RI, Dapil VI DKI Jakarta untuk DPRD Provinsi, dan Dapil VII DKI Jakarta untuk DPRD Provinsi.

Namun, dia menjelaskan, pada saat perbaikan permohonan tanggal 1 Juli 2019, pihak pemohon melakukan perbaikan dan mengajukan persoalan Dapil DKI Jakarta III.

"Menambah dapil baru yaitu Dapil DKI Jakarta III," ungkapnya.

Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati, akan Bantu Warga Jumapolo Revitalisasi 101 Sendang

Terakhir, Absar menyebut dalil pemohon tidak berdasar terhadap suara kehilangan karena perbedaan suara caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Andhika yang menjadi tandem Saraswati.

Fakta hukum perolehan suara Sara di Koja sebanyak 6.833 suara, Cilincing 7.500 suara dan Kelapa Gading 1.751 suara.

Sedangkan Andhika memperoleh suara di Koja sebanyak 10.009 suara, Cilincing 8.873 suara dan Kelapa Gading 1.360 suara.

Absar menjelaskan, terhadap perolehan suara antara calon anggota DPR dengan perolehan suara calon anggota DPRD dikarenakan jenis pemilu yang berbeda dan tidak dapat dipastikan pilihan pemilih terhadap calon anggota DPRD akan sama dengan tandemnya pada calon anggota DPR.

Selain itu, Absar menambahkan, pemohon juga tidak dapat menyebutkan perolehan suara pemilu DPR di tingkat Jakarta yang dilakukan KPU. Hasil penghitungan perolehan suara DPR tidak mempunyai korelasi dengan antara 2 jenis pemilu DPR dan DPRD.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved