Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Polisi Buru Caleg Gerindra Wahyu Dewanto yang Jadi Tersangka Politik Uang

Kepolisian mencari keberadaaan calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto.

Editor: Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memberi keterangan ke media pada Senin (1/4/2019) di Mapolda Metro Jaya 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kepolisian mencari keberadaaan calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto.

Wahyu diduga melakukan tindak pidana politik uang saat penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu berdasarkan laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/3945/NII/2019/Dit.Reskrimum tanggal 1 Juli 2019.

"Ada laporan dari seseorang berkaitan dengan dugaan tindak pidana politik uang. Setelah kita memeriksa, penyelidikannya menggunakan Undang-Undang Pemilu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

PA 212 Diusulkan Jadi Parpol oleh Gerindra, Slamet Maarif Berikan Tanggapan

Argo mengatakan, penyidikan kasus tersebut awalnya ditangani penyidik Sentra Gakkumdu dan berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Selama penyidikan, Wahyu tak memenuhi dua kali panggilan yang dilayangkan oleh penyidik.

"Jadi, ada batas waktu yang dibutuhkan untuk penyidikan. Kita membuat panggilan pertama dan kedua, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga kita melakukan sidang in absentia (ketidakhadiran)," ungkap Argo.

Selanjutnya, polisi membuat pengumuman Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan tersangka Wahyu Dewanto.

Jumlah Napi di Lapas Klaten Jawa Tengah Overload, Perlu Ada Kontribusi Pemerintah

Surat pengumuman tersebut terdaftar dengan nomor surat DPO/205/VII/2019/Ditreskrimum tanggal 12 Juli 2019.

"Jadi, ada (surat) edaran dari Kejagung RI makannya kita buat pengumuman (pencarian orang)," ungkap Argo.

Berikut isi pengumuman DPO tersebut;

"Pengumuman berdasarkan :

1. Laporan Polisi Nomor: LP/3945/NII/2019/ Dit. Reskrimum, tanggal 1 Juli 2019;

2. Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/2217/VII/2019/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2019; dan

3. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/205/VII/2019/ Ditreskrimum, tanggal 12 Juli 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved