Polisi Buru Caleg Gerindra Wahyu Dewanto yang Jadi Tersangka Politik Uang
Kepolisian mencari keberadaaan calon legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Wahyu Dewanto.
Editor:
Hanang Yuwono
KOMPAS.com/ JIMMY RAMADHAN AZHARI
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono memberi keterangan ke media pada Senin (1/4/2019) di Mapolda Metro Jaya
Atas dasar tersebut Subditkemneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan pencarian terhadap tersangka atas nama Ir. H. Wahyu Dewanto, SH.,MH, yang beralamat di Asrama Polri RT 07 RW 14 Palmerah Kodya, Jakarta Barat, karena diduga melakukan Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilu Tahun 2019, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Bagi yang mengetahui keberadaan tersangka tersebut dapat menghubungi Penyidik Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui nomor HP : 081218870999." (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah dipublikasikan Kompas.com dengan judul: Jadi Tersangka Politik Uang, Caleg Gerindra Wahyu Dewanto Masuk DPO
Berita Terkait