Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Video Polisi vs Profesor Hukum Viral, Sang Profesor Tetap Dianggap Salah, Ini Penjelasan Polri

Video Polisi vs Profesor Hukum Viral, Sang Profesor Tetap Dianggap Salah, Ini Penjelasan Polri

Editor: Aji Bramastra
capture YouTube/NdelokTV
Video perdebatan polisi vs profesor hukum yang viral di media sosial. 

Video Polisi vs Profesor Hukum Viral, Sang Profesor Tetap Dianggap Salah, Ini Penjelasan Polri

TRIBUNSOLO.COM - Sebuah video yang merekam perdebatan antara polisi dan profesor hukum, mengenai makna rambu lalu lintas, viral di media sosial.

Video tersebut ternyata terjadi di Surabaya.

Viral Kisah Polisi Nyamar Jadi Emak-emak Berdaster untuk Ringkus Begal, Berikut Sederet Faktanya

Video itu, ternyata diambil sudah cukup lama, yakni 5 bulan lalu.

Nah, setelah video itu viral di media sosial, pihak Polri melalui Polrestabes Surabaya angkat bicara.

Viral Video Penumpang Kereta Maki-maki Petugas saat Tiketnya Diperiksa, Ini Penjelasan PT KAI

Dalam keterangan Polrestabes Surabaya, Sang Profesor Hukum, ternyata masih dinyatakan salah dalam kasus tersebut.

Terkait hal ini Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Eva Guna Pandia angkat bicara.

Dikutip dari Surya.co.id, AKBP Eva Guna Pandia menjelaskan kronologi sebenarnya atas insiden percekcokan di antara keduanya.

Seorang petugas polisi lalu lintas yang tergabung dalam Polsek Wonocolo bernama Aiptu Muhtashor sedang melakukan pengamanan di persimpangan Jalan Raya Jemursari, Wonocolo, Surabaya.

Kemudian datang dari arah barat menuju timur sebuah mobil yang dikendarai Sadjijono bersama asistennya, Abdul Halim.

Mobil tersebut ternyata berbelok ke U-turn di persimpangan tersebut, lalu oleh petugas, mobil itu langsung diberhentikan.

"Memberhentikan ini bukan bermaksud untuk menindak ataupun mau menilang," katanya saat ditemui awakmedia di kantornya, Kamis (18/7/2019).

"Tapi mau memberikan pemahaman ataupun imbauan kepada Profesor tersebut agar lain kali tidak memutar balik di u-turn tersebut," lanjutnya.

Mengapa demikian? Eva Guna Pandia mengungkapkan, U-turn di lokasi persimpangan itu terbilang berbahaya bila digunakan kendaraan roda empat (R4) untuk bermanuver memutar haluan.

"Lajur paling kanan dari arah timur ke barat memang berhenti, tetapi dua lajur seperti lajur tengah dan lajur paling kiri itu tetap berjalan," ujarnya.

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved