Tak Terima Dipoligami, Seorang Perempuan di Janepoto Siram Suaminya dengan Air Panas Hingga Tewas
AKP Sahrul menjelaskan korban disiram air panas saat sedang tidur di rumahnya di kampung Paranga.
TRIBUNSOLO.COM - Dikarenakan sang suami menikah lagi tanpa sepengetahuan istrinya, seorang istri bernama Aminah (30) warga Kampung Paranga, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto tega menyiksa suaminya hingga akhirnya tewas.
Peristiwa itu terjadi karena Aminah cemburu atas tindakan Bahtiar (28), sehingga dirinya tega menyiram air panas ke tubuh suaminya sendiri hingga melepuh dan akhirnya tewas.
Dilansir TribunSolo.com dari TribunJeneponto.com, hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul.
AKP Sahrul menjelaskan korban disiram air panas saat sedang tidur di rumahnya di kampung Paranga.
"Pada hari Sabtu (13/7/2019) lalu, korban Bahtiar sedang tidur, lalu pelaku yang tak lain istrinya sendiri memasak air panas dan menyiramkan kearah tubuh korban," kata AKP Syahrul.
Akibatnya korban mengalami kulit melepuh hampir sekujur tubuh terutama pada bagian dada dan perut.
• TKW Aceh Disiksa Majikannya, Tubuh Penuh Luka, Gigi Copot, dan Sempat Kabur dengan Memanjat Pohon
Mantan Kapolsek Tamalatea itu menambahkan korban sempat mendapat perawatan di RSUD Takalar.
"Setelah kejadian tersebut korban dibawa oleh keluarga pelaku kerumah sakit umum Padjonga Dg Ngalle Takalar untuk mendapatkan perawatan," tutur Syahrul.
"Namun tidak ada perubahan sehingga keluarga korban memutuskan untuk dilakukan pengobatan tradisional hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya.
Rencananya, jenasah pria yang bekerja sebagai sopir angkot di Makassar itu akan dimakamkan hari ini di rumah saudaranya di Kampung Beru, Desa Kapita, Kecamatan Bangkala, Jeneponto.
Istri korban Aminah (30) yang juga pelaku telah diamankan pihak kepolisian dan penanganan perkara ke Sat Reskrim Polres Jeneponto.
Syarat dan Prosedur Poligami yang Sah
Melansir hukumonline.com, berikut syarat dan prosedur poligami yang sah.
Pada dasarnya, sesuai ketentuan Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Jadi, berdasarkan ketentuan tersebut, hukum Perkawinan Indonesia berasaskan monogami.