Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tolak Berhubungan Badan, Video Siswi SMK Ponorogo yang Nyaris Tanpa Busana Disebar Kekasihnya

Polisi ungkap kronologi kejadian bermula dari perkenalan pelaku dan korban di Facebook berlanjut pacaran lalu putus hubungan.

Editor: Garudea Prabawati
Tribunwow
Ilustrasi 

TRIBUNSOLO.COM - Video siswi SMK di Ponorogo yang nyaris tanpa busana viral tersebar di sosial media.

Cewek nyaris tanpa busana dalam video tersebut adalah seorang siswi SMK di Ponorogo Jawa Timur yang masih di bawah umur.

Penyebar video tesebut tak lain adalah kekasihnya sendiri, di mana diketahui alasan penyebaran video tersbeut diduga karena sakit hati.

Dilansir TribunSolo.com dari Surya.co.id, si pria tersebut menyebar video siswi SMK tersebut dikarenakan menolak untuk diajak berhubungan intim.

Lantas Polres Ponorogo menangkap pria yang dilaporkan menyebar video perempuan yang nyaris tanpa busana tersebut.

Kapolres Ponorogo AKBP Radiant, dikonfirmasi Senin (22/7/2019) mengatakan, pria berinisial CAP itu diamankan di rumah salah satu keluarganya di Gresik, Minggu kemarin.

"Sudah ditangkap di Gresik. Pria ini adalah kekasihnya," katanya.

KPA Tulungagung Temukan Data Orientasi Seksual Sesama Jenis, 60 Persennya Masih Usia Pelajar

CAP kata Radiant dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ponorogo.

"Tim kami sempat memburu sampai ke rumahnya tapi tidak ada, ternyata melarikan diri ke rumah salah satu keluarganya di Gresik," terangnya.

Kepada polisi, pelaku menyebarkan video itu karena mengaku sakit hati dengan siswi SMK yang juga kekasihnya itu.

Menurut keterangan pelaku, dia sakit hati karena korban menolak diajak untuk berhubungan badan.

Pelaku dan korban diketahui beberapa kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri di rumah maupun di tempat lain.

"Pelaku mengaku pernah melakukan di rumah pelaku, di sebuah hotel di Kota Batu dan di sebuah villa di Magetan," jelasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis. Selain pasal penyebaran konten asusila pasal 29 atau Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008 joncto Pasal 45 ayat (1) UU RI No 11 2008 tentang UU ITE, dengan ancaman penjara 6 tahun, juga pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Kasus serupa juga pernah menimpa seorang wanita di Aceh.

Pengendara Moge Tabrak Ibu Hamil di Sidoarjo, Pengendara dan Korban Alami Luka Berat

Sumber: Surya
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved