Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

KPI Tak Bisa Hentikan Acara Brownis, Tapi Bisa Beri Hukuman yang Membuat Pengiklan Berpikir Ulang

Program siaran “Brownis” di Trans TV kembali mendapatkan sanksi administratif berupa teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Editor: Fachri Sakti Nugroho
YouTube/TransTV Official
Adegan dalam Brownis episode 13 Juni 2019, acara ini mendapat teguran dari KPI. 

TRIBUNSOLO.COM - Program siaran “Brownis” di Trans TV kembali mendapatkan sanksi administratif berupa teguran kedua dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Atas teguran itu, program ini terancam diberhentikan.

Meski demikian, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengatakan, pihaknya tak dapat menghentikan program ini secara permanen.

Tes Kepribadian: Pemikiranmu Masuk Kategori Orang Barat Atau Timur? Cek Di Sini

"Jadi tidak ada kemudian klausul pasal apa pun untuk kemudian menyebutkan pemberhentian secara permanen. Memang amanat yang diberikan itu adalah penghentian sementara, tetapi penghentian sementara bisa jadi lima hari, tujug hari, atau berhenti sebulan," ujar Nuning saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/7/2019).

Meski tak berwenang menghentikan suatu program secara permanen, penghentian sementara ini dipercaya sangat berpengaruh terhadap bisnis program tersebut.

"Jadi hukuman secara tidak langsung, pasti berpengaruh. Berhenti sehari saja para agensi iklan tersebut akan berfikir bahwa program tersebut adalah program yang tidak aman," katanya.

Sebab, lanjut dia, suatu saat program itu bisa berhenti tayang dan ada wanprestasi atau akan ada kerugian bagi pemasang iklan ketika program tersebut terhenti. 

Oleh sebab itu, ia berharap pihak produksi program Brownis betul-betul memperhatikan teguran ini dan melalukan evaluasi secara internal.

Jika nantinya ditemukan kembali pelanggaran, maka KPI akan mengadakan sidang pleno untuk menentukan berapa lama program ini akan diberhentikan.

Brownis Terancam Dihentikan KPI, Inilah Adegan di Episode 13 Juni yang Dianggap Tak Pantas Tayang

Sebelumnya, dalam surat teguran kedua KPI Pusat untuk Trans TV yang dilayangkan pada Rabu (23/7/2019) disebutkan bahwa program ini kedapatan melanggar aturan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) KPI Tahun 2012.

Adapun, pelanggaran itu berupa adegan seorang pria yang memakai busana dan riasan layaknya seorang wanita.

Tayangan tersebut disiarkan pada 13 Juni 2019 pukul 13.17.

Nuning menjelaskan, program ini tak memperhatikan dan melindungi kepentingan anak sebagai salah satu kewajiban program siaran TV di Indonesia.

Menurutnya, program siaran yang menampilkan muatan identitas gender tertentu dilarang memberikan stigma dan wajib memperhatikan nilai-nilai kepatutan yang berlaku di masyarakat serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berulang Kali Menegur, KPI Akui Tak Bisa Hentikan Tayangan Brownis"
Penulis : Sherly Puspita

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved