Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

FPI Belum Serahkan 10 Syarat Perpanjangan Izin, Mendagri: Saya Enggak Mau Ada Jebak-jebakan

terkait wacana pembubaran FPI oleh Presiden Joko Widodo jika ormas tersebut mengancam ideologi negara, Tjahjo memilih tidak berkomentar.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Massa Front Pembela Islam (FPI) dan Aliansi Pergerakan Islam (API) Jawa Barat bergembira menyambut hasil sidang putusan praperadilan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus Muhammad Rizieq Shihab oleh Sukmawati Soekarnoputri, di depan Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (23/10/2018). 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan hingga saat ini Front Pembela Islam (FPI) belum melengkapi syarat untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT). 

"Kata Dirjen saya belum, sabar ya," kata Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/7/2019).

Sementara terkait wacana pembubaran FPI oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika ormas tersebut mengancam ideologi negara, Tjahjo memilih tidak berkomentar. 

"Saya enggak mau komentar," ujar Tjahjo. 

Viral Foto Pocong Bermata Merah di Google Maps Kedungwaru Demak, Ini Pengakuan Fotografernya

Sebelumnya, Tjahjo menyebut ada 10 syarat lagi yang belum dilengkapi oleh FPI dalam hal perpanjangan SKT sebagai organisasi kemasyarakatan. 

"Laporan Dirjen kami dari 20 persyaratan, baru diserahkan 10 persyaratan, jadi kami harus menunggu dulu persyaratan yang lengkap," ujar Tjahjo. 

Setelah persyaratan lengkap, kata Tjahjo, maka akan memasuki tahapan evaluasi oleh tim Kemendagri, salah satunya komitmen terhadap NKRI dan Pancasila.

Hal ini, dilakukan kepada semua ormas yang mengajukan SKT maupun perpanjangan. 

Ibu Kriss Hatta Sebut Antony Hillenaar Minta Uang Damai Rp1 Miliar, Angela Tee Singgung soal Watak

Tjahjo menjelaskan, 10 persyaratan yang belum diserahkan FPI, seperti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusannya belum ditandatangani, serta lain-lainnya. 

"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum ditekan kok, kok sudah diterima, saya engak mau ada jebakan-jebakan."

"Saya mau clear and clean, semua ormas sama," tuturnya. 

Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019. (Seno Tri Sulistiyono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FPI Belum Juga Serahkan 10 Syarat Perpanjangan Izin

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved