Jika Tak Berhasil Mediasi Terkait Galian C, Warga Keposong Boyolali Akan Tuntut Lewat Jalur Hukum
Namun Lukito belum bisa membeberkan kapan waktu yang tepat untuk memasukkan berkas-berkas ke pengadilan.
Penulis: Eka Fitriani | Editor: Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Eka Fitriani
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Penolakan terhadap galian C oleh warga Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah akan berlanjut ke jalur hukum.
Hal tersebut diungkapkan koordinator aksi, Lukito di sela aksi demo yang digelar warga di depan balai desa Keposong, Kecamatan Tamansari.
"Jika tidak ada hasil alias perusahaan ngotot akan melanjutkan penambangan, kami akan menempuh jalur hukum," katanya disela demo, Rabu (31/7/2019) siang.
"Karena mereka itu adalah orang yang merusak lahan kami, jadi kami akan perjuangkan," katanya.
Namun Lukito belum bisa membeberkan kapan waktu yang tepat untuk memasukkan berkas-berkas ke pengadilan.
"Tapi akan kita lakukan secepatnya," katanya.
• Tolak Galian C, Ratusan Warga Keposong Boyolali Demo di Kantor Desa
Lukito membeberkan bahwa sebanyak 5 hektare lahan pertanian.
Sebanyak 30 pemilik lahan belum mendapat kompensasi apapun.
"Pemilik lahan banyak sekali yang tidak mengijinkan tanah mereka dibuat tambang," katanya.
"Dan tidak ada sosialisasi kepada mereka," katanya.
Selain demo, warga juga mengadakan mediasi dengan pihak pemilik ijin perusahaan serta kecamatan.
"Kalau mediasi ditolak kami minta bantuan kepada Bupati dan Gubernur Ganjar Pranowo untuk menyelesaikan masalah ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, karena menolak penambangan galian C yang berada di lahan pertanian yang berlokasi di desa Keposong, Kecamatan Tamansari, ratusan warga gelar demo di kantor Desa Keposong, Kecamatan Tamansari, Boyolali, Jawa Tengah Kamis (31/7/2019) siang.
Mereka menuntut agar alat berat yang berada di lahan pertanian milik mereka di pindahkan.