Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejari Sukoharjo Menangkan Yarsis atas Sengketa RSI Yarsis Surakarta

Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo melaksanakan eksekusi terhadap Rumah Sakit Islam (RSI) Yarsis yang dikelola sebelumnya oleh Yayasan Wakaf RSIS.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
TRIBUNSOLO.COM/AGIL TRI
Proses Eksekusi di halaman RSI Yarsis Surakarta, Selasa (30/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo melaksanakan eksekusi terhadap Rumah Sakit Islam (RSI) Yarsis yang dikelola sebelumnya oleh Yayasan Wakaf RSIS, Selasa (30/7/2019).

Eksekusi ini menindaklanjuti penetapan Ketua PN Sukoharjo Nomor 3/Pdt.Eks/2018/PN Skh Jo Nomor perkara nomor 95/pdt.G/2015/PN Sukoharjo jo nomor 395/Pdt/2016/PT Semarang jo Nomor 2530 K/Pdt/2017 jo Nomor 61 PK/Pdt/2019 tertanggal 15 Juli 2019 tentang perintah eksekusi.

Untuk objek sengketa berupa tanah berikut bangunan, kendaraan operasional rumah sakit maupun alat medis.

"Pelaksanaan eksekusi ini kami menanyakan kepada pemohon eksekusi."

"Terhadap objek tersebut secara fisik telah dikuasai oleh pemohon eksekusi dalam hal ini adalan Yayasan RSI Yarsis dan sudah digunakan untuk keperuntukannya," kata Panitera PN Sukoharjo, Joko Sutrisno.

Dalam eksekusi tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian, yang dihadiri ratusan karyawan RSI Yarsis Surakarta.

Yayasan Wakaf RSIS Laporkan Pembukaan Segel dan Operasional oleh Yarsis ke Polres Sukoharjo

Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan aman tanpa ada gejolak meski terdapat belasan masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Wakaf unjuk rasa di pintu gerbang rumah sakit.

Saat PN Sukoharjo, membacakan surat keputusan eksekusi disambut gembira dan tepuk tangan karyawan dan manajeman Yarsis yang hadir.

Pemohon eksekusi adalah pengurus Yarsis yang memberi kuasa kepada Agus Nurudin, sedangkan termohon eksekusi adalah pendiri Yarsis, Muhammad Djufrie.

"Dengan mengucap bismilah, kami Panitera PN Sukoharjo telah melaksanakan eksekusi terhadap RSI Yarsis," lanjutnya.

Sementara itu Ketua Pengurus Yarsis Surakarta, Zaenal Mustaqim mengatakan adanya eksekusi ini sebagai akhir dari sengketa pengelolaan rumah sakit.

Sebenarnya eksekusi ini hanya sebagai yuridis formal, karena secara de facto sudah menduduki rumah sakit sejak 26 Februasi lalu.

"Sebenarnya putusan eksekusi itu sudah diterima sejak Juli 2018 lalu. Tapi baru bisa dilaksanakan sekarang dengan penuh kesabaran, pencocokan asset sudah dilakukan," katanya.

Dia berharap, Dinas Kesehatan Jateng bisa melakukan visitasi sehingga izin operasional rumah sakit bisa terbit.

"Nanti berita acara akan dikirim ke dinas kesehatan untuk proses visitasi," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved