Kunjungan Ibunda Jokowi di Desa Duwet Sukoharjo Dianggap Bentuk Kampanye, Bawaslu Beri Peringatan
Bawaslu Sukoharjo akan melayangkan surat peringatan terkait dugaan pelanggaran administratif saat Ibunda Jokowi berkunjung di Desa Duwet, Baki.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Bawaslu Kabupaten Sukoharjo akan melayangkan surat peringatan terkait pelanggaran administratif saat Ibunda Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo, berkunjung di Desa Duwet, Baki, Sukoharjo, Selasa (15/1/2019).
Saat itu Sudjiatmi bersama Relawan Priyayi Solo Pro Jokowi (PSPJ) menemui komunitas nasi liwet di Desa Duwet.
Menurut Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, surat peringatan ini dilayangkan karena relawan Jokowi dianggap melakukan kampanye tanpa izin.
"Mereka memang tidak menyosialisasikan visi misi, dan membagikan kaus atau atribut kampanye, namun mereka (Relawan PSPJ) kedapatan menggunakan kaus dan topi atribut kampanye," katanya.
Di dalam kaus dan topi tersebut terdapat nomor dan gambar satu calon pasangan presiden dan wakil presiden.
Menurut Eko, aksi ini harus mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye.
• Ibunda Jokowi Kunjungi Komunitas Nasi Liwet di Desa Duwet Baki Sukoharjo
Direncanakan surat akan dilayangkan untuk Tim Kemenangan Jokowi-Ma'ruf di pusat maupun daerah.
Bawaslu juga telah melakukan tindakan preventif kepada panitia untuk tidak membagikan kaus atau atribut kampanye lainnya.
"Kita tadi telah memperingatkan panita untuk tidak mengkampanyekan visi-misi, ajakan, dan membagikan atribut kampanye," katanya.
Hal ini disambut baik oleh tim Relawan PSPJ yang memasukan kembali sejumlah kaos dan kalender kedalam mobil.
Eko mengatakan jika ditemukan indikasi kampanye pada kegiatan tersebut pihaknya akan membubarkan acara tersebut.
Hal ini sesuai dalam Pasal 68 ayat 3 huruf a PKPU 2018 tentang menertibkan atau membubarkan kampanye yang tanpa izin.
"Kita tidak ingin kecolongan dengan kampanye tanpa izin, jika ditemukan kampanye tanpa izin penyelenggara pemilu atau kepolisian berhak membubarkan acara tersebut," katanya. (*)