Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Ahmad Dhani

Fahri Hamzah Sayangkan Alasan Penahanan Ahmad Dhani: Orang Ngomong Idiot Saja Dipenjara

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memberikan komentar terkait penahanan Ahmad Dhani Prasetyo.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, menjawab pertanyaann wartawann seusai menjalani pemeriksaan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3/2018). 

TRIBUNSOLO.COM - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, memberikan komentar terkait penahanan Ahmad Dhani Prasetyo.

Seperti diketahui, Dhani kini ditahan atas kasus pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.

Melalui cuitannya, Fahri menyayangkan alasan penahanan Ahmad Dhani hanya karena kata-kata 'idiot'.

Mahfud MD tak Dipercaya saat Cerita soal Efisiensi Tol Trans Jawa, Langsung Beri Bukti

Bermula saat Fahri menanggapi soal artikel tentang calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, yang menjenguk Dhani di Rutan Medaeng, Rabu (20/2/2019).

Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini kemudian juga memberanikan diri dengan menuliskan kata 'sontoloyo'.

"Masak orang kayak @AHMADDHANIPRAST ditahan..

Tiru Aksi Jokowi, Fadli Zon Juga Diam-diam Datangi Nelayan di Tambak Lorok Semarang

kayak negara gak punya akal aja...

orang ngomong idiot aja dipenjara...

nih aku ngomong...

SONTOLOYO!" tulis Fahri.

Mahfud MD Sebut Isu Hoaks soal Ahok BTP Gantikan Maaruf Amin Digaungkan untuk Memanasi Orang

Perkembangan Kasus Ahmad Dhani

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi atau nota keberatan musisi Ahmad Dhani dalam perkara pencemaran nama baik melalui vlog "Idiot", Selasa (19/2/2019), dalam agenda sidang putusan sela.

Karena eksepsi ditolak, majelis hakim yang dipimpin R Anton Widyopriyono pun melanjutkan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi.

Mahfud MD Imbau Masyarakat Solo Tak Mudah Terprovokasi dan Terpecah-belah

Sayangnya, tim jaksa belum siap menghadirkan saksi.

Dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com, tim jaksa meminta waktu sepekan ke depan untuk menghadirkan saksi.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved