Romahurmuziy Ditangkap KPK
Mahfud MD Dukung Pemecatan 2 Pejabat Kemenag yang Terjaring OTT: Itu Harus, Jangan Mau Membeli Dalih
Mahfud MD angkat bicara soal rencana Kementerian Agama memberhentikan dua pejabatnya yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara soal rencana Kementerian Agama memberhentikan dua pejabatnya yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (17/3/2019).
Sebagaimana diketahui, dua pejabat Kementerian Agama tertangkap bersama Romahurmuziy dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (15/3/2019) pagi di sebuah hotel di Jawa Timur.
Menurut Mahfud MD tindakan tersebut benar dan harus dilakukan.
Bahkan pemberhentian tersebut bisa dilakukan meski dua tersangka tersebut belum diputus bersalah oleh pengadilan.
• Romahurmuziy Jadi Tersangka, Mahfud MD: Tak Mungkin Saya Bilang Romy Dijebak KPK
Mahfud MD menjelaskan, keputusan untuk memberhentikan dua pegawai Kemenag memiliki dasar hukum yang kuat.
Yakni Tap MPR No.VIII/MPR/2001.
Isinya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat kasus hukum bisa ditindak secara hukum administrasi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.
"Kemenag akan berhentikan 2 pejabatnya di Jatim krn jd TSK di KPK.
Itu benar dan hrs. Jgn mau membeli dalih, ybs blm diputus bersalah oleh Pengadilan.
Mnrt Tap MPR No. VIII/MPR/2001 PNS yg terlibat kasus hukum bs ditindak scr hkm administrasi tanpa hrs menunggu putusan pengadilan," kicau Mahfud MD.
Pecat dan tak beri bantuan hukum
Kementerian Agama (Kemenag) akan kooperatif terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Kementerian Agama juga akan segera mencopot jabatan tersangka, dan tidak akan memberikan bentuk bantuan hukum apa pun.
”Kementerian Agama sepenuhnya akan kooperatif dengan KPK supaya kasus ini segera selesai,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam konferensi pers, di Jakarta, Sabtu (16/3/2019) malam.
"Ini merupakan komitmen Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum," katanya, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.id.
• Mahfud MD Bantah Tuduhan KPK Tak Independen: Semua Pejabat Tinggi Negara Diresmikan Presiden