Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Romahurmuziy Ditangkap KPK

Mahfud MD Dukung Pemecatan 2 Pejabat Kemenag yang Terjaring OTT: Itu Harus, Jangan Mau Membeli Dalih

Mahfud MD angkat bicara soal rencana Kementerian Agama memberhentikan dua pejabatnya yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Tribunnews.com
Mahfud MD 

Pernyataan itu terkait dengan tertangkapnya dua pejabat Kementerian Agama dalam operasi tangkap tangan oleh KPK pada Jumat (15/3/2019) pagi di sebuah hotel di Jawa Timur.

Kedua pejabat itu adalah Haris Hasanuddin selaku Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Muhammad Muafaq Wirahadi selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.

Kedua pejabat tersebut ditangkap KPK bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy alias Romi.

Lukman mengaku kecewa terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Ia menegaskan, kasus itu bersifat personal yang merupakan tanggung jawab pribadi, bukan Kementerian Agama.

”Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut," ujarnya.

"Kementerian Agama juga tidak akan memberikan bantuan hukum dalam bentuk apa pun,” ucapnya.

Mahfud MD Benarkan Erick Thohir 100 Persen: Penangkapan Romahurmuziy Murni Penegakan Hukum

Soal dugaan jual beli jabatan di Kemenag

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin pun angkat bicara soal dugaan adanya praktik jual-beli jabatan di Kemenag.

Dirinya mengklaim bahwa proses yang dijalankan pihaknya terkait seleksi jabatan telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kami melakukan proses pengisian jabatan itu sesuai dengan ketentuan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi tentu nanti pada saatnya kami akan memberikan keterangan yang lebih detail terkait dengan pertanyaan tadi itu," ujar Lukman.

Namun demikian, ia tak dapat menutup diri bahwa  terdapat celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk melakukan jual beli jabatan.

"Peristiwa OTT oleh KPK merupakan fakta yang menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam sistem dan tata kelola kepemerintahan di lingkungan Kementerian Agama."

"Kelemahan itu harus segera diidentifikasi dan dilakukan perbaikan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa yang akan datang," ucapnya.

Mewakili Kementerian Agama dia prihatinan serta kekecawaan atas peristiwa yang mencoreng nama besar Kementeriannya itu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved