Pilpres 2019
Bawaslu Akan Mengundang Sekda Sukoharjo Terkait Temuan Kalender Kampanye Berlogo Pemkab Sukoharjo
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo akan memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (26/3/2019).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sukoharjo akan memanggil Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (26/3/2019).
Hal tersebut disampaikan Komisioner Bawaslu Divisi Penyelesaian Sengketa, Eko Budiyanto, saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (25/3/2019).
Panggilan ini terkait penemuan bahan kampanye berwujud kalender yang menyertakan logo dan tulisan Kabupaten Sukoharjo.
• Bawaslu Temukan Kalender Kampanye Prabowo-Sandi Tercantum Logo Pemkab Sukoharjo
Dalam kalender tersebut, terdapat juga foto pasangan calon presiden dan wakil presiden Probowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sekda yang hadir akan diminitai klarifikasi mengenai logo tersebut, yang mana keterangannya akan dijadikan acuan, apakah kalender tersebut melanggar atau tidak.
Pemanggilan Sekda ini berdasarkan rapat yang dilakukan Bawaslu pada Minggu, (24/3/2019), yang mana pada hari ini Bawaslu mengirimkan undangan.
• Bawaslu Sukoharjo Temukan Tiga Nama Caleg TMS yang Belum Dicoret dalam Surat Suara DPRD
Sebelumnya, Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi, Bambang Riyanto meminta Bawaslu untuk mengusut kasus ini.
Menurutnya, kalender tersebut dibuat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membuat keonaran, provokasi, dan kegaduhan dalam Pemilu 2019 ini.
"Bawaslu segera melakukan investigasi, segera melakukan penindakan, dan temukan pelaku yang sebenarnya," katanya.
Dia menambahkan, akan melaporkan hal ini ke BPN dan akan melakukan investigasi untuk mencari tau siapa dalangnya. (*)