Pemilu 2019
Bawaslu Sukoharjo Temukan Tiga Nama Caleg TMS yang Belum Dicoret dalam Surat Suara DPRD
Bawaslu Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan terhadap pengadaan surat suara di PT Balebat Dedikasi Prima Sentul, Bogor, Jumat (22/3/2019).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO. COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan terhadap pengadaan surat suara di PT Balebat Dedikasi Prima Sentul, Bogor, Jumat (22/3/2019).
Dalam pengawasan itu, Bawaslu menemukan tiga calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang tidak memenuhi syarat (TMS) belum dicoret.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Bambang Muryanto, Sabtu (23/3/2019).
Dia mengatakan, dalam pengawasan pengadaan surat suara tersebut, pihaknya menemukan beberapa kesalahan atau kekeliruan.
• Ajak Masyarakat Sukseskan Pemilu, Bawaslu Sukoharjo Gelar Wayang Kampung Sebelah di Alun-alun
Kesalahan tersebut meliputi masih ada tiga calon anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo yang tidak memenuhi syarat (TMS) belum dilakukan pencoretan.
"Kita temukan ada tiga, yang berasal dari dapil satu, tiga dan lima," katanya.
Bambang menambahkan alasan TMS tiga Caleg tersebut karena yang dapil tiga sudah meninggal, sementara untuk dapil satu dan lima karena mengundurkan diri.
Menemui hal tersebut, Bambang menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo untuk melakukan perbaikan terhadap adanya kekeliruan atau kesalahan dalam pengadaan surat suara.
"Kemarin langsung dari Bawaslu buat surat ke KPU terkait temuan hasil pengawasan ini," katanya.
• Bawaslu Sukoharjo Ajak Emak-emak di Kartasura untuk Ikut Stop Hoaks
Dilanjutkan Bambang, pengawasan tersebut dilakukan untuk melakukan tugas dan wewenang dalam rangka pengawasan pengadaan surat suara pada penyelenggaraan Pemilu 2019 di PT Balebat Dedikasi Prima.
"Pengawasan ini kita lakukan untuk meminimalisir kesalahan, hal ini juga sebagai upaya mengatasi keterlambatan yang dapat mempengaruhi tahapan, sehingga pengadaan surat suara pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019 harus dilaksanakan tepat waktu," imbuhnya.
Hal tersebut dilakukan sebagaimana penjelasan pasal 101 Huruf B angka 5 dan Pasal 346 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Bahwa pengawasan atas pelaksanaan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara dilaksanakan oleh Bawaslu. (*)