Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2019

Mahfud MD Tegaskan Langkah Presiden Jokowi dan KPU soal Polemik Pencoretan Nama OSO Bukan Kesalahan

Mahfud MD tanggapi langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik dicoretnya nama OSO dari DCT.

Penulis: Noorchasanah Anastasia Wulandari | Editor: Noorchasanah Anastasia Wulandari
Tribunnews.com/Herudin
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyebut langkah yang diambil Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait polemik dicoretnya nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dari daftar caleg tetap (DCT) anggota DPD RI, tidak menyalahi aturan.

Melalui cuitannya, Jumat (5/4/2019), Mahfud menegaskan bahwa tak ada yang salah di antara keduanya.

Bagi Mahfud, kesalahan justru datang dari orang-orang yang meributkan.

Mahfud MD Sebut Said Didu Terlalu Fanatik, Beda dengan Sudirman Said yang Bisa Diajak Kompak

"Yang salah yang meributkan, bkn salah satunya.

Wong nyatanya tak ada masalah yg perlu diributkan kok.

Makanya saya jelaskan agar berhenti meributkan hal-hal yg tidak perlu," " tegas Mahfud.

Atiqah Hasiholan Tanggapi Fahri Hamzah yang Bandingkan Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet dengan AKP Sulman

Langkah Presiden Jokowi yang menyurati KPU meminta OSO tetap masuk dalam DCT anggota DPD periode 2019-2024 dianggap sesuai dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Jika tak menyampaikan melalui surat, justru dianggap keliru, tulis Mahfud dalam cuitannya.

Sementara KPU yang menolak permintaan Presiden Jokowi juga disebut tidak menyalahi aturan.

Pasalnya KPU juga menjalankan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

Mahfud MD Tanggapi Dugaan Server KPU yang Disetting Menangkan Paslon Tertentu, KPU Diminta Mengusut

Dalam hal ini, Mahfud menyebut tindakan KPU sebagai bentuk lembaga yang independen dan tidak ada intervensi dari pihak manapun termasuk presiden.

"Tdk jg kalau merendahkan marwah Presiden.

Mnrt UU PTUN, atas permintaan PTTUN, Presiden mengirim surat utk meminta instansi pemerintah melaksanakan vonis PTUN.

Kalau tak berkirim surat malah keliru.

Tp kalau KPU memilih utk melaksanakan vonus MK sj jg benar.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved