Mau Mendaftar Seleksi PKH? Ini 7 Hal Tentang PKH yang Perlu Anda Ketahui
Sebelum mendaftar, Anda sebaiknya mengetahui seluk beluk tentang pendamping PKH.
Penulis: Daryono | Editor: Daryono
2. Tempat ngantor Pendamping adalah di UPPKH kecamatan, Selebihnya di lapangan
Setelah menjadi pendamping PKH, maka Anda adalah bagian dari UPPKH Kecamatan setempat.
Ikut apel di hari Senin, mengisi daftar hadir di kecamatan, berkoordinasi dengan pihak kecamatan adalah hal-hal yang harus dilakukan.
Selebihnya adalah rapat koordinasi ditingkat kabupaten/kota dan juga action ke lapangan.
3. Tugas-Tugas PKH Terkadang Harus Diselesaikan dengan Waktu yang Singkat
Sebagai contoh, antara bulan Februari-Maret 2016 yang lalu, pendamping PKH mendapat internal memo untuk mencari eks TKI yang dideportasi dari Malaysia. Sekitar jam 5 sore internal memo tersebut baru masuk email UPPKH kabupaten dan data harus sudah disetorkan siang di hari setelahnya.
Ada lagi contoh lain, Pencairan tahap I 2016 ini di wilayah kami harus sudah dicairkan mulai tanggal 19 April 2016. Padahal rapat koordinasi dilaksanakan pada tanggal 14 April 2016 dan sebelum pencairan kita harus menulis slip atau Giro 6, membagi undangan, koordinasi dengan kecamatan, dan juga pihak desa. Tapi semuanya selalu terselesaikan, karena disitu profesionalitas pendamping diuji.
4. Data Peserta PKH harus selalu di cek, cek, cek, detail, detail, detail.
Data peserta PKH terkait kondisi komponen akan selalu berubah-ubah. Sebab yang didata adalah komponen kesehatan, pendidikan, dan bahkan akan ditambah dengan Disabilitas serta Lansia.
Bisa jadi ada anak dari peserta yang sebelumnya sekolah di Sekolah A lantas pindah ke sekolah B.
Ibu yang sebelumnya tidak hamil menjadi hamil, yang tadinya hamil melahirkan.
Bahkan terkadang pendamping akan menemui komponen yang awalnya Siswa Sekolah berubah menjadi Ibu Hamil.
5. Sabar, mudah berbaur, mudah beradaptasi, mau berkomunikasi
Hal yang paling penting adalah pendamping PKH harus punya kemampuan dan keberanian untuk berbicara dihadapan banyak orang.
Ini hal yang harus dan harus. Kenapa? Sebab kita diwajibkan untuk mensosialisasikan program kepada para instansi terkait baik Instansi pendidikan, kesehatan, pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, dan tentunya kepada para Peserta PKH.