Kasus Saipul Jamil Belum Selesai
Dipindah ke PN Sidoarjo, Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil Belum Diperiksa KPK
Hanya, sampai hari Sabtu (18/6/2016) hari ini, Ifa Sudewi belum diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
Penulis: Junianto Setyadi | Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap oleh pihak pedangdut Saipul Jamil (35) diperkirakan bakal berimbas kepada Ifa Sudewi SH, yang dahulu menjadi ketua majelis hakim perkara Saipul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Sebab, suap dari pihak Saipul itu diduga bertujuan agar vonis yang dijatuhkan kepada Saipul ringan.
Hanya, sampai hari Sabtu (18/6/2016) hari ini, Ifa Sudewi belum diperiksa oleh KPK sebagai saksi.
Untuk sementara, KPK telah menetapkan empat tersangka, termasuk seorang kakak laki-laki Saipul.
Adapun Ifa sejak beberapa hari lalu tak lagi terlihat di Jakarta.
Ifa, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, telah pindah ke PN Sidoarjo, Jatim, dan akan diangkat menjadi ketua di pengadilan itu.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, mengatakan kepindahan Ifa tidak ada hubungannya dengan kasus Saipul.
Menurut dia, Ifa sudah direncanakan untuk pindah sejak dua bulan lalu.
Menurut Harian Surya Surabaya, Ifa menggantikan posisi Ketua PN Sidoarjo sebelumnya, Nur Hakim SH.
Ifa Sudewi yang ditemui seusai acara foto bersama setelah serah-terima jabatan di PN Sidoarjo, Jumat (17 /6/2016), menegaskan dirinya tidak terlibat sama sekali dalam kasus dugaan suap yang dilakukan panitera PN Jakarta Utara, R (Rohadi), untuk meringankan vonis Saipul.
"Saya sama sekali tidak pernah komunikasi dengan R, ia memanfaatkan putusan saya," tutur Ifa.
Sambangi MA
Adapun Hasoloan pernah mengatakan, Ifa sudah menyambangi Mahkamah Agung, Rabu (15/6/2016) siang, setelah muncul kabar ada panitera PN Jakarta Utara ditangkap KPK karena diduga terlibat suap dalam perkara Saipul
Hasoloan mengatakan, di MA, Ifa menegaskan bahwa majelis hakim yang menangani perkara Saipul tak berkait dengan panitera yang ditangkap KPK.
"Termasuk menjelaskan kenapa bukan Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang diterapkan ke Saipul, kenapa Pasal 292 KUHP," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/hakim-ifa-sudewi-sh-menerima-ucapan-selamat-seusai-serah-terima-jabatan-ketua-pn-sidoarjo_20160618_080816.jpg)