Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Bom Bunuh Diri di Mapolresta Solo

Pasca Bom Mapolresta Solo, Tito Karnavian Desak DPR Revisi UU Terorisme

Pasalnya, peraturan tersebut sudah tidak sesuai bila diterapkan di masa kini.

Penulis: Bayu Ardi Isnanto | Editor: Daryono
Tribunnews.com
Tito Karnavian 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pasca aksi serangan bom bunuh diri di Mapolresta Surakarta, Kapolri terpilih Komjen Pol Tito Karnavian mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia segera merevisi Undang-undang Antiterorisme.

Pasalnya, peraturan tersebut sudah tidak sesuai bila diterapkan di masa kini.

"Saat ini jaringan terorisme semakin cerdas, tidak bisa jika ditindak dengan undang-undang lama," kata Tito saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, Selasa (5/7/2016).

Revisi UU Antiterorisme menurutnya mampu memperkuat penegak hukum dalam menangkap para pelaku teror.

Munculnya wacana revisi UU tersebut ialah setelah adanya serangan bom Thamrin, Jakarta Pusat pada akhir 2015.

Selain penanganan dalam skala nasional (revisi UU Antiterorisme), Tito juga mengatakan untuk melakukan pencegahan dalam tingkat lokal, bahkan internasional.

Lokal dilakukan dengan cara mencegah penyebaran faham radikal.

"Sedangkan di tingkat internasional, ISIS harus dilemahkan, yang terjadi di Indonesia ini adalah tumpahan dari konflik Timur Tengah," tutupnya.(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved