Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musim Haji Tahun 2016

Layangkan Surat Panggilan, Polri Periksa 7 Tersangka Haji dengan Paspor Filipina

Mereka adalah pimpinan dari travel agen yang memberangkatkan 177 jemaah secara ilegal melalui Filipina.

Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah calon jamaah haji korban penipuan melalui jalur Filipina menaiki bus meninggalkan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (4/9/2016). Sebanyak 168 warga negera Indonesia korban penipuan menggunakan paspor Filipina untuk naik haji dipulangkan ke Indonesia, diantara 110 orang turun lebih dahulu di Makassar dan 58 orang turun di Bandara Soekarno Hatta. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - ‎Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melayangkan surat panggilan pada tujuh tersangka penipuan 177 jemaah haji yang diamankan di Bandara Filipina saat hendak ke Arab Saudi.

Tujuh tersangka itu yakni ‎AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP.

Mereka adalah pimpinan dari travel agen yang memberangkatkan 177 jemaah secara ilegal melalui Filipina.

"Secepatnya kami panggil, saya sudah suruh penyidik untuk membuat dan melayangkan surat panggilan," ‎ucap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto, Selasa (13/8/2016) di Mabes Polri.

Sementara untuk pemeriksaan pada satu tersangka baru yakni HR yang kini masih berada di Filipina dan ditetapkan juga sebagai tersangka oleh kepolisian Filipina, pemeriksaan akan dilakukan menyusul.

Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka yang seluruhnya merupakan WNI.

Mereka adalah AS, BDMW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP. Tersangka baru yang kedelapan yakni HR, yang juga berstatus tersangka di Filipina,

Para tersangka merupakan pemilik dari sejumlah agen perjalanan haji yang memberangkatkan calon jemaah haji ke Arab Saudi melalui Filipina secara ilegal dan menggunakan kuota negara Filipina.

Para pelaku menjanjikan beribadah haji melalui Filipina lebih cepat, aman dan llegal.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 temtang Perlindungan Konsumen, Undang-undang Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, dan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved