Indosat Bantah Bikin Kartel Melalui Anak Usaha Patungan dengan XL

Deva Rachman, GH Corp Communications Indosat Ooredoo, mengatakan, pembentukan One Indonesia Synergy melalui proses yang benar.

Editor: Junianto Setyadi
TRIBUNSUMSEL.COM
Logo baru Indosat yang diunggah di akun Twitter CEO Indosat, Alexander Rusli, Kamis (19/11/2015) pagi. 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - PT Indosat Tbk (ISAT), perusahaan telekomunikasi dan anak usaha Ooredoo dari Qatar, membuat anak usaha patungan  dengan PT XL Axiata Tbk (EXCL), PT One Indonesia Synergy (OIS).

Mereka membantah dugaan kartel dalam pembentukan PT One Indonesia Synergy (OIS) itu.

Melalui keterangan yang dikirim  Kompas.com pada Jumat (21/10/2016), Indosat Ooredoo menyatakan anak usaha patungannya tersebut sudah melalui proses yang benar dalam pembentukannya.

Deva Rachman, GH Corp Communications Indosat Ooredoo, mengatakan, pembentukan One Indonesia Synergy sudah melalui proses yang benar, yaitu melalui konsultasi ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Pembentukan perusahaan patungan ini juga sudah mendapatkan clearance dari pihak yang berwenang, yaitu KPPU.

Tujuannya, untuk memastikan bahwa pembentukan perusahaan tersebut tidak menyalahi peraturan persaingan usaha, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Di dalam konsultasi tersebut telah dipastikan bahwa One Indonesia Synergy bukan merupakan objek hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha," ujar dia dalam keterangannya.

Sebelumnya, Ketua KPPU, Muhammad Syarkawi Rauf, menilai ada tiga indikasi dari pembentukan anak usaha tersebut yang berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel yakni dengan adanya usaha patungan itu dua perusahaan tersebut bisa tukar-menukar informasi rahasia yang mengarah kepada price fixing, market allocation, dan output restriction," ujar Syarkawi melalui sambungan telepon kepada Kompas.com, Senin (10/10/2016).

Price fixing yakni diindikasikan Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga melalui anak usaha patungannya tersebut.

Sementara market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran.

Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.

Syarkawi mengatakan, berkaca dari kasus lintas kepemilikan BUMN Singapura di Telkomsel dan Indosat, KPPU meminta BUMN Singapura untuk melepas salah satu asetnya di perusahaan tersebut.

"Mungkin cara ini yang akan kami lakukan, bisa seperti itu," tukas Syarkawi.

Selalu Patuh

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved