Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Kejahatan Dimas Kanjeng

Hakim Tunjuk Pengacara bagi 4 Terdakwa Pembunuh Mantan Pengikut Dimas Kanjeng

Korban dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng, kemudian mayatnya dibuang di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah.

Editor: Junianto Setyadi
KOMPAS.COM/ACMAD FAISOL
Suasana pintu masuk ruang sidang utama kasus pembunuhan mantan pengikut Dimas Kanjeng di PN Probolinggo, Kamis (3/11/2016). Ruang sidang dipenuhi pengunjung. 

TRIBUNSOLO.COM, PROBOLINGGO -  Sidang perdana kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, yakni Abdul Gani,  digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jatim, Kamis (3/11/2016).

Ada empat terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, dan Ahmad Suryono.

Namun, empat terdakwa yang disidang ternyata tidak didampingi penasihat hukum.

Majelis hakim akhirnya menunjuk Prayuda Rudi Nurcahya alias Rudi sebagai penasihat hukum mereka.

"Ya, saya ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh majelis hakim, karena sebelum sidang dimulai para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum," kata Rudi kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2016).

"Sebab, terdakwa dengan ancaman di atas lima tahun penjara wajib didampingi penasihat hukum," ujarnya.

Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari empat jaksa, yakni Dohar Nainggolan, Rizki Aditya, Yazid Pujianto, dan Dimas Admadibrata.

Tim JPU mendakwa empat terdakwa,  melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Korban dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng, kemudian mayatnya dibuang di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah.

Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Majelis hakim lalu memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan oleh penasihat hukum terdakwa.

Seusai sidang, Rudi mengatakan  para terdakwa menolak seluruh dakwaan.

Namun, dia enggan menjelaskan apa alasan mereka menolak dakwaan JPU.

"Kita lihat nanti pada sidang berikutnya," katanya.

"Saya mendadak menjadi penasihat hukum mereka, sya ditunjuk majelis hakim menjadi penasehat hukum saat sidang mau dimulai," ujar Rudi. (Kompas.com/Ahmad Faisol)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved