Dugaan Kejahatan Dimas Kanjeng
Hakim Tunjuk Pengacara bagi 4 Terdakwa Pembunuh Mantan Pengikut Dimas Kanjeng
Korban dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng, kemudian mayatnya dibuang di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah.
TRIBUNSOLO.COM, PROBOLINGGO - Sidang perdana kasus pembunuhan mantan Ketua Umum Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, yakni Abdul Gani, digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jatim, Kamis (3/11/2016).
Ada empat terdakwa dalam kasus tersebut, yaitu Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, dan Ahmad Suryono.
Namun, empat terdakwa yang disidang ternyata tidak didampingi penasihat hukum.
Majelis hakim akhirnya menunjuk Prayuda Rudi Nurcahya alias Rudi sebagai penasihat hukum mereka.
"Ya, saya ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh majelis hakim, karena sebelum sidang dimulai para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum," kata Rudi kepada Kompas.com, Kamis (3/11/2016).
"Sebab, terdakwa dengan ancaman di atas lima tahun penjara wajib didampingi penasihat hukum," ujarnya.
Adapun sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari empat jaksa, yakni Dohar Nainggolan, Rizki Aditya, Yazid Pujianto, dan Dimas Admadibrata.
Tim JPU mendakwa empat terdakwa, melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani, warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Korban dibunuh di Padepokan Dimas Kanjeng, kemudian mayatnya dibuang di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri, Jawa Tengah.
Para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.
Majelis hakim lalu memutuskan sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terhadap dakwaan oleh penasihat hukum terdakwa.
Seusai sidang, Rudi mengatakan para terdakwa menolak seluruh dakwaan.
Namun, dia enggan menjelaskan apa alasan mereka menolak dakwaan JPU.
"Kita lihat nanti pada sidang berikutnya," katanya.
"Saya mendadak menjadi penasihat hukum mereka, sya ditunjuk majelis hakim menjadi penasehat hukum saat sidang mau dimulai," ujar Rudi. (Kompas.com/Ahmad Faisol)